Heryono: Saya Baru Tahu

Heryono Ungkap Kronologis Tanah Miliknya

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam sidang. (foto: ib)
Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam sidang. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana, kembali digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (19/1/2026) pagi.

Dalam sidang perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr tentang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejari Samarinda menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Heryono Admaja, pemilik tanah bersertifikat di Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara. Meski tidak hadir secara langsung, keterangan Heryono disampaikan melalui sambungan video conference (vicon) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH, dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH.

Dalam keterangannya, Heryono mengungkap awal mula persoalan tanah miliknya yang diklaim dan diperjualbelikan oleh Rahol Suti Yaman dan I Nyoman Sudiana. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan Polisi oleh H Amransyah, yang justru menjadikan tanah miliknya sendiri sebagai objek sengketa.

“Saya baru tahu kalau Haji Amransyah telah membeli objek tanah saya sendiri dari Rahol, dan Nyoman,” ungkap Heryono di persidangan.

Heryono menjelaskan, bagian depan tanah miliknya yang menghadap Jalan PM Noor beserta bangunannya telah lama ia sewakan sejak sebelum tahun 2011 hingga sekarang. Namun belakangan, ia justru dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan menguasai tanah yang diklaim telah dibeli oleh H Amransyah.

“Saya dituduh menguasai tanah yang dibeli Haji Amransyah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heryono memaparkan kronologis peralihan surat-surat tanah yang menurutnya bermasalah. Ia menyebut, pada tahun 2014 Rahol Suti Yaman menjual sebagian tanah kepada I Nyoman Sudiana dengan dasar SPPT atas nama Rahol. Kemudian pada 2019, Nyoman kembali menjual tanah tersebut kepada H Amransyah melalui dua Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan luas total 4.149 meter persegi.

Tak hanya itu, sisa tanah yang masih tercantum dalam SPPT atas nama Rahol juga kembali dijual kepada H Amransyah pada tahun 2020 melalui dua surat pelepasan hak lainnya, dengan luas masing-masing 2.250 meter persegi dan 2.200 meter persegi.

Menurut Heryono, seluruh rangkaian jual beli tersebut diduga menggunakan dokumen palsu berupa Surat Segel tertanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya sejak tahun 2008, sosok Abdullah tersebut tidak pernah membuka hutan maupun menandatangani dokumen surat tanah.

Ini diperoleh Heryono pada saat dia bertemu langsung dengan H Mulin sebelum meninggal dunia, dan anaknya bernama Istiar. H Mulin mengatakan bahwa di daerah sekitar tanahnya banyak orang mengaku-ngaku memiliki tanah, dengan menggunakan segel atas nama Abdullah.

Semasa hidup H Mulin pernah mengatakan bahwa Abdullah Bin H Gumri tidak pernah membuka hutan, dan ia sendiri selaku Ketua RT3 tidak pernah bertanda tangan pada dokumen surat atas nama Abdullah.

Selain itu, Heryono juga mengaku memiliki arsip foto copy surat tanah atas nama Abdullah, lengkap dengan ukuran tanah, letak dan saksi batas tanah. Arsip tersebut sama dengan Surat Segel tanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah, namun yang beda hanya nomer registernya saja.

“Saya menduga kuat Surat Segel tanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah tersebut adalah palsu, dan digunakan untuk menjual tanah milik saya,” tegasnya.

Baca Juga:

Heryono juga mengaku, tidak pernah mengenal Abdullah maupun Rahol Suti Yaman sebelumnya. Ia menegaskan kepemilikan tanahnya didukung dua Sertifikat Hak Milik (SHM), masing-masing SHM Nomor 4231 atas namanya sendiri, seluas 4.891 meter persegi dan SHM Nomor 2249 atas nama istrinya, Ernie Agus Wati, seluas 4.444 meter persegi.

Terkait penguasaan lahan, Heryono menyampaikan bahwa sebagian besar tanah dan bangunannya masih ia kuasai dan disewakan kepada 9 penyewa kios. Namun terdapat satu bangunan yang saat ini dikuasai pihak H Amransyah, dan disewakan kepada pihak lain tanpa seizinnya.

“Saya mengalami kerugian materiil karena tanah saya diakui, dan dijual secara melawan hukum,” ujarnya.

Heryono juga menduga adanya keterlibatan I Nyoman Sudiana dalam perkara ini, mengingat objek tanah yang dibeli dan dijual kembali masih dalam kondisi dikuasai penyewa serta terdapat bangunan di atasnya.

Menutup keterangannya, Heryono menyatakan seluruh kesaksian yang disampaikannya di persidangan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terpisah, usai sidang, Sujanli Totong SH MH selaku Kuasa Hukum Heryono yang diminta keterangannya menjelaskan, kliennya mengetahui dugaan surat segel tahun 1981 itu palsu sejak diperlihatkan oleh penyidik atas laporan Amransyah terhadap kliennya.

“Sejak diperlihatkan oleh penyidik segel tahun 1981, klien kami melaporkan Rahol menggunakan surat palsu yang dijadikan dasar untuk menerbitkan surat tanah atas nama Nyoman dan Amransyah,” jelas Sujanli.

Dari hasil Uji Lab, lanjut Sujanli, kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr Rabu, 28 Mei 2025, yang mana dari putusan tersebut Rahol Suti Yaman terbukti menggunakan surat segel tahun 1981 tersebut palsu.

“Jadi jelas mereka berdua menggunakan surat segel tahun 1981 itu palsu. Dan berpotensi klien kami rugi puluhan milyar akibat perbuatan Rahol, I Nyoman dan Amransyah. Belum lagi lagi tekanan psikis dan beban pikiran,” tegas Sujanli.

Terkait perkara ini, Rahol Suti Yaman telah divonis bersalah dan dipidana penjara selam 1 tahun 6 bulan dalam dakwaan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli sesuai Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Upaya hukum Banding yang diajukan diterima, namun putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr. Upaya hukum Peninjaun Kembali yang diajukanpun telah ditolak Mahkamah Agung melalui putusan nomor 233 PK/PID/2025.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *