Tuding Korban Lakukan Pencurian

Gunakan Badik, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Samarinda Kota

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka S dengan barang bukti sebuah Badik yang disita Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. (foto: Exclusive)
Tersangka S dengan barang bukti sebuah Badik yang disita Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Jum’at (26/12) sekitar pukul 16:00 Wita.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskanm seorang pria berinisial S (31), diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh seorang pria berinisial S (41).

Kejadian bermula saat terduga pelaku menuduh korban melakukan pencurian di pasar tersebut. Saat korban membantah tuduhan tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis Badik sepanjang sekitar 25 Cm untuk mengayunkan ke arah korban, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian dada kiri bawah.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sekitar Pukul 17:00 Wita.
Dalam proses pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil Visum et Repertum serta sebilah senjata tajam jenis Badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Terduga pelaku kini diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol IGN Adi Suarmita menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara professional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak, dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum,” tegas Kompol IGN Adi Suarmita

Tersangka S dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dapat diancam hukum penjara selama 5 tahun. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *