Perkara Korupsi Ratusan Triliun Pertamina

Grup Percakapan Garda Kencana Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (foto: Exclusive)
Empat dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melanjutkan sidang perkara dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, dengan agenda pemeriksaan saksi, Jum’at (6/2/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 052/009/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi, untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.

Saat persidangan berlangsung, JPU memaparkan beberapa bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap adanya grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup ini diketahui menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dengan pihak swasta.

“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitive, mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli.

Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik para pihak. JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata, untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.

Baca Juga:

Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, dimana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil, dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.

Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan, yang ditampilkan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim.

“Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah, dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU.

JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi.

9 terdakwa dalam perkara ini masing-masing:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga, Juni 2023-2025, nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN) Jkt.Pst.
  2. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, 2023-2025, nomor perkara 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  3. Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT KPI, 1 April 2023 – 1 Juni 2024, nomor perkara 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  4. Edward Corne (EC), Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesse Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (SH C&T), 2021-Desember 2022, nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  5. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim mulai tahun 2023, nomor perkara 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur PT Tangki Merak tahun 2013-2023, nomor perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  8. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), 27 September 2022 – 24 Februari 2025, nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.
  9. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), 27 September 2022 – Februari 2025 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM, dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 (USD 2 miliar) berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota, dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *