Rugikan Perusahaan Rp10 Juta
Gelapkan BBM, Karyawan PT WIKA Dimeja Hijaukan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ihsan bin Carmadi (40), M Mahfud Sidik bin Muslim (38), Rudi Hariyanto bin Warsito (27), Maryono bin Noto (40) dan Muhammad Ali bin Paddu (33), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (22/8/2019) sore.
Kelimanya adalah operator Dump Truk (DT) PT Wijaya Karya (WIKA) yang menjadi terdakwa terkait perkara penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, yang melibatkan terdakwa Samsudin (berkas terpisah) seorang Wakar atau penjaga malam di lokasi Sungai Burung PT WIKA, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM, para terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena dari Kejari Samarinda, masing-masing saling memberikan kesaksian.
Saksi Ihsan selaku sopir PT WIKA mengakui bekerja sama dengan Samsudin untuk mengambil Solar dari tangki mobil Dump Truk yang dibawanya.
“Berapa isi satu tangki setiap Dump Truk itu,” tanya Majelis Hakim
“Satu tangki isinya 200 liter yang mulia,” jawab saksi Ihsan.
Ihsan mengaku dari 200 liter tersebut Samsudin hanya mengambil 35 liter dengan menggunakan sebuah jerigen untuk kemudian terdakwa jual kepada pengepul seharga Rp200 Ribu per jerigennya, kemudian dari uang penjualan itu saksi Ihsan mendapatkan Rp125 Ribu per jerigennya dari terdakwa Samsudin.
Perbuatan mengambil solar tanpa seizin PT WIKA ini dilakukan terdakwa Samsudin pada dini hari, sekitar Pukul 04:00 Wita di parkiran lokasi perusahaan.
Saksi Maryono, Mahfud, Muhammad Ali dan Rudi juga memberikan keterangan yang sama. Para saksi ini mengakui pernah bekerja sama dengan terdakwa Samsudin terkait pengambilan Solar di mobil Dump Truk yang mereka bawa masing-masing.
Bahkan diakui saksi Maryono kalau perbuatan menyedot Solar ini sudah pernah dia lakukan sebelumnya. Menurut keterangan para saksi, terdakwa Samsudin mengambil Solar dengan menggunakan Jerigen dan selang.
Sementara tangki mobil Dump Truk sengaja tidak dikunci oleh para saksi agar memudahkan terdakwa untuk melakukan aksinya. Keterangan para saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini semuanya diakui oleh terdakwa Samsudin.
Dari hasil pencurian solar milik PT WIKA ini, para terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp400 Ribu. Para terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan JPU menyatakan penyesalannya dan sudah meminta maaf kepada pihak perusahaan.
“Kami merasa bersalah dan menyesal melakukan perbuatan ini,” kata Samsudin bersama yang lainnya.
Kasus pencurian solar di mobil Dump Truk PT WIKA ini akhirnya terbongkar pada Maret 2019, dimana Samsudin tertangkap tangan oleh Security perusahaan sedang menyedot BBM. Akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa pihak perusahaan mengalami kerugian Rp10 Juta.
Dalam perkara ini perbuatan para terdakwa dijerat JPU Meilany dengan 2 Pasal, yakni Pasal 374 Jo 65 KUHP dan Pasal 480 Jo 65 KUHP. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman