24 Unit Diamankan dari Perkebunan Sawit Muara Badak
Gasak 25 Unit Motor, Seorang Sindikat Curanmor Ditembak

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Menjelang pergantian tahun, Polresta Samarinda layak mendapat acungan jempol setelah jajarannya Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang dilakukan 3 pelaku dengan mengamankan 25 unit motor hasil curian sepanjang tahun ini.
24 dari 25 unit disita di kawasan Perkebunan Sawit di Muara Badak, Kutai Kartanegara. 3 pelaku Curanmor berinisial FN, SR, dan AA diringkus dalam operasi yang dilakukan dari tanggal 2 hingga 18 Desember 2021 lalu.
“Awal pengungkapan, kami dapat kabar dari Polres Bontang mengamankan MS tersangka kasus Curanmor. Kami ke sana, interogasi, diketahui motor dicuri di Samarinda,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda M Syahrir Husain saat menggelar Pers rilis, Senin (20/12/2021) siang.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MS, kemudian berhasil meringkus FN di kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Kepada Polisi FN mengaku, jika motor yang ia curi telah dijual ke daerah Salo Celak, Muara Badak.
Baca Juga :
- Dakwaan JPU Terbukti, Terdakwa Yusuf Dihukum 4 Tahun Penjara
- Saksi Nyaris Pingsan, Sidang Tipikor Kepala Sekolah MTsN Semuntai
Dari keterangan FN, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polda Kaltim, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, dan Unit Jatanras Polres Bontang melakukan pengembangan di kawasan Muara Badak.
“Dari pengembangan itu, tim mengamankan 25 motor curian. Tim juga mendapatkan dua nama lainnya yakni, SR dan AA, sebagai TO (Target Operasi). Bersama Polsek Samarinda Kota dan Polsek Sungai Pinang, kedua TO itu kami tangkap 9 Desember kemarin,” ungkap Syahrir.
Pelaku SR diamankan di Jalan Pangeran Suriansyah bekerja sama Polsek Samarinda Kota, dan pelaku AA di Jalan PM Noor bekerja sama dengan Polsek Sungai Pinang.
“Jadi, dari interogasi, mereka ini beraksi salah satunya di Jalan M Said Samarinda. Kejadian itu viral, dan terekam CCTV. Mencuri dengan menggunakan kunci T, waktu korban sedang istirahat,” imbuhnya.
Ketiga pelaku Curanmor tersebut diketahui merupakan satu kelompok, dimana dalam melancarkan aksinya mereka terbagi dalam dua tim.
“FN bertugas sendiri, sedangkan SR dan AA bekerja sama dalam melakukan tindak pencurian,” jelas Syahrir lebih lanjut.
Pada saat hendak dilakukan penangkapan, SR mencoba melarikan diri. Sehingga mengharuskan petugas untuk memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas yang ditembakan ke betis pelaku.
“SR ini residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi. Dia coba kabur saat penangkapan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” imbuh Syahrir.
Para pelaku, kata Syharir lebih lanjut, kerap menjadikan media sosial sebagai sarana untuk menjual barang hasil curiannya. Ketiga pelaku juga mengaku, menjual motor curian tersebut pada kisaran harga Rp3 Juta sampai Rp7 Juta.
“Ada yang lewat Facebook, ada juga langsung serah terima di lokasi. Kemungkinan ada pelaku lain sedang kami kembangkan. Yang jelas, 25 motor curian ini dari mereka semua, dan semua ada laporannya (Laporan Polisi/LP).” tandasnya.
Dalam kasus ini Polisi juga menyita barang bukti lain berupa kunci L, kunci T beserta mata Obeng yang digunakan untuk melancarka aksinya. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengna ancaman hukuman 7 tahun penjara. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Adt
Editor : Lukman