TERDAKWA NYATAKAN PIKIR-PIKIR

Gara-Gara Sabu, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Parmatoni SH menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan, kepada terdakwa Manda Mahmud Binti H Mansyur dengan nomor perkara 668/Pid.Sus/2018/PN Smr, Selasa (29/8/2018) sore.

Pada sidang yang digelar minggu sebelumnya, terdakwa Manda dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan hukuman 7 tahun denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Manda dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana tuntutan JPU  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap pada hari Kamis (5/4/2018) sekitar Pukul 00:30 Wita di Guest House Vivo, Jalan Kebaktian Samarinda. Penangkapan terhadap terdakwa sebagai pengembangan dari penangkapan terdakwa lainnya Suriati alias Ati di Jalan KH Harun Nafsi , Gang Ramania, RT 16, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, dengan barang bukti 21 poket Sabu seberat 11,4 Gram/Brutto yang diketahui diperoleh dari terdakwa Manda.

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka sebagai Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Manda saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan JPU, iapun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berdasarkan KUHAP, Ketua Majelis Hakim menyampaikan baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap. Terima atau banding. (HK.net)

Penulis : Lukman