Menguatkan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Pemilu
Gakkumdu Award 2025 Dihadiri Mahkamah Agung

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Diwakili Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung (MA) hadiri Gakkumdu Award 2025, Kamis (11/12/2025).
Selain MA, Ketua Komisi II DPR RI HM Rifqinizamy Karsayuda juga hadir dalam kegiatan bersama 15 lembaga terundang lainnya.
Gakkumdu Award yang digelar oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) itu, mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum Pemilu yang Profesional, Transparan dan Berintegritas.”
Acara diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja penanganan tindak pidana Pemilihan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lembaga ini dibentuk, guna memastikan penanganan setiap tindak pidana Pemilu berlangsung secara profesional, transparan, serta berintegritas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia Yusti Erlina, menjabarkan jumlah putusan pidana Pemilu dan pemilihan dari tahun ke tahun.
Pada 2011, terdapat 13 putusan pidana, 5 putusan pidana (2012), 14 putusan pidana (2014), 68 putusan pidana (2018), 361 putusan pidana (2019), 174 putusan pidana (2020) dan 138 putusan pada pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, menyoroti arah kebijakan legislasi dalam reformasi tata kelola penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Ia menyebut, kebutuhan terhadap revisi Regulasi Pemilu sudah sangat mendesak. Hal itu, menjadi prasyarat untuk membangun demokrasi yang lebih ideal, partisipatif, akuntabel dan berkeadilan.
“Untuk itu, Komisi II DPR dalam Prolegnas 2026 diberikan kewenangan dalam menyusun RUU Pemilu,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPR itu turut menyoroti persoalan lain, antara lain: Tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP); Inkonsistensi pengaturan sanksi dan pelanggaran; Minimnya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu; Belum ada kodifikasi peraturan Pemilu yang utuh, sehingga setiap Pemilu melahirkan tafsir dan sengketa baru.
Menurutnya, kodifikasi menjadi pendekatan yang relevan untuk menyederhanakan, menyatukan, dan mengonsolidasikan berbagai ketentuan hukum pemilu ke dalam satu undang-undang yang utuh dan sistematis.
Acara ditutup dengan pemberian penghargaan Gakkumdu dengan 6 kategori, yaitu Sentra Gakkumdu Pembinaan Terbaik, Sentra Gakkumdu Berkinerja Tinggi di Daerah 3T, Sentra Gakkumdu Fasilitas Terbaik, Sentra Gakkumdu Soliditas Terbaik, Gakkumdu Inovasi dan Edukasi Terbaik, dan Sentra Gakkumdu Penanganan Perkara Pidana Terbanyak.
Selain itu, penghargaan diberikan juga kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Terbaik, Sentra Gakkumdur Kabupaten/Kota Terbaik, dan Penghargaan Khusus Gakkumdu Luar Negeri.
Baca Juga:
- 6 CDOB Akan Gelar Deklarasi di Titik 0 IKN
- Kukar Land Festival 2023, Dua Hari Perputaran Uang Capai Rp34 Milyar
- Audensi POAK dan Pertamina Balikpapan Difasilitasi DPRD
Gakkumdu Award ini, sekaligus menjadi pengingat, demokrasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh penyelenggara Pemilu yang kredibel, tetapi juga oleh lembaga peradilan yang tegak dalam keadilan.
Mahkamah Agung, melalui komitmen dan keteguhannya, telah mengambil bagian penting dalam menjaga kemurnian suara rakyat serta meneguhkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu yang bebas dan berintegritas.
Hal itu, tercermin pada setiap proses hukum yang berjalan sesuai dengan asas persidangan yang jujur, independen, dan imparsial, sehingga melahirkan putusan-putusan yang objektif, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Nadia Yurisa Adila/ Humas MA
Editor: Lukman

