Gunakan Dokumen Orang Lain, Kerugian Rp1 Miliar
Fasilitas KUR BRI Unit Pait Dibobol Mantri

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH, dengan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin melanjutkan sidang di ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (19/2/2026) siang.
Sidang beragenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Perlawanan Terdakwa Marliana Dinata dan Advokatnya.
Dalam tanggapannya, JPU pada intinya berpendapat materi Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Marliana telah masuk pokok perkara.
“Surat Dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHAP ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, sebagai dasar pemeriksaan terdakwa,” sebut JPU dalam Perlawanannya.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (26/2/2026), dalam agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaanya, Terdakwa Marliana selaku Mantri/Pejabat Pemrakarsa di BRI Unit Pait baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Intan Gustian Manda Sari Binti Haris Tuto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Oktober 2020 sampai tahun 2023 bertempat di BRI Unit Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Telah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum, yaitu Terdakwa Marliana secara bersama-sama dengan Saksi Intan mengajukan permohonan KUR BRI dengan menggunakan identitas dan/atau dokumen milik orang lain.
Selain itu, membuat dokumen-dokumen palsu (Surat Keterangan Tanah/SKT dan/atau Surat Keterangan Usaha/SKU) dan menjadikan dokumen-dokumen palsu tersebut sebagai agunan KUR.
Selain itu juga, tidak melakukan survey OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal pemohon KUR sesuai dengan KTP atau dokumen yang diajukan, dan tidak melakukan dokumentasi secara tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan syarat dan mekanisme pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan perubahannya.
Bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan sejumlah peraturan lainnya.
Terdakwa Marliana didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu uang pencairan KUR BRI yang diajukan dengan menggunakan identitas orang lain tersebut digunakan Terdakwa Marliana dan Saksi Intan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.124.340.421,- (Rp1 miliar)
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kegiatan Pemberian KUR BRI Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, periode Tahun 2020-2023, Nomor: PE.03.03/SR/S-960/PW17/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Baca Juga:
- Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Ditolak
- Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar
- Sidang Perkara Dugaan Korupsi APBDes Labuangkallo
Perbuatan Terdakwa Marliana Dinata Anjang tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Primair, Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Susidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

