Dayang Donna Didakwa KPK Turut Serta
Dugaan Korupsi Suap Penerbitan IUP Eksplorasi Senilai Rp3,5 Miliar

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dengan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (49) menggelar sidang pembacaan dakwaan hari ini, Kamis (29/1/2026) Pukul 11:10 Wita.
Terdakwa Dayang Donna merupakan putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Gilang Gemilang SH secara bergantian dengan rekannya, Dayang Donna didakwa turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah (suap) uang sejumlah Rp3,5 Milyar dari Rudy Ong Chandra (dakwaan terpisah), dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan Rudy Ong Chandra atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari PT Anugerah Pancaran Bulan.
Penyerahan uang tersebut dilakukan Rudy Ong Chandra ke Terdakwa Dayang Donna, pada pertemuan di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur Samarinda, 3 Februari 2015.
Dayang Donna didakwa, Kesatu: Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
- JPU Ungkap Aliran Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem
- Korupsi Chromebook Dikategorikan White Collar Crime
- Kesaksian Mantan Wamen ESDM Beber Inefisiensi Tata Kelola Pertamina
Kedua: Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap dakwaan tersebut, Hendrik Kusnianto SH MH dan rekan selaku Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna mengatakan akan mengajukan eksepsi (perlawanan).
“Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa akan melakukan perlawanan,” kata Hendrik menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai pembacaan dakwaan.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, akan dilanjutkan, Kamis (5/2/2026) dalam agenda pembacaan eksepsi.
Untuk Rudy Ong Chandra nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang didakwa sebagai pemberi uang Rp3,5 milyar tersebut, perkaranya akan diputus Majelis Hakim, Jum’at (30/1/2026). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

