Ini Penjelasan Jubir KPK
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tersangka YCQ Dialihkan Tahanan Rumah

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rutan KPK menjadi penahanan rumah, menjadi sorotan masyarakat di media sosial dan Group WhatsApp komunitas Alumni SMA Negeri 157 Rappang tahun 1989 yang memiliki berbagai latar belakang profesi saat ini.
Dikonfirmasi, Senin (23/3/2026) Pukul 07:06 Wita terkait hal tersebut, Juru Bicara (JPU) KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan itu benar dilakukan.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” jelas Budi.
Baca Juga:
- Perkara Mutilasi Berhasil Diungkap Polresta Samarinda
- Longboat Tenggelam Dihantam Badai di Perairan Tanah Merah
- Tiga Terdakwa Perkara Korupsi KONI Samarinda Jalani Sidang Dakwaan
Lebih lanjut dijelaskan, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini, sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.” tandas Budi.
Sebagaimana berita yang berkembang di media, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menteri Agama (Menag) 2021-2024 menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Maret 2026. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

