Kerugian Rp2 Milyar
Dua Mantri BRI Kancab Tarakan Didakwa Korupsi Pemberian Fasilitas KUR

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor Cabang (Kancab) Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022-2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 mulai digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (15/1/2025).
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani. Terdakwa Masriah didakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Pengadministrasian Akta Kelahiran dan Kematian, di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022-2023.
Terdakwa Suriani dan Terdakwa Eva Nurliani didakwa selaku Mantri BRI Unit Simpang Tiga Tarakan tahun 2022, dan selaku Mantri BRI Unit Tarakan Barat tahun 2023.
Terdakwa Suriani dan Eva Nurliani didampingi Penasihat Hukum Wasti SH MH, dari Posbakum LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.
Majelis Hakim dalam perkara nomor 67, 68, dan 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Sidang dalam agenda pembacaan dakwaan, digelar secara zoom dimana para terdakwa dan JPU berada di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisna Chandra Dewi SH MH, Dewantara Wahyu Pratama SH MH, Zulkifli SH, Zuliyan Zuhdy SH MH, dan Amelia Ayu Sekarini SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, mendakwa Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Turut serta melakukan penyimpangan pemberian Fasilitas KUR BRI Kancab Tarakan Unit Simpang Tiga dan Unit Tarakan Barat tahun 2022-2023.
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Ketentuan KUR Mikro, sebagaimana diubah melalui SE.08.a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Ketentuan KUR Mikro dan sejumlah peraturan lainnya.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau orang lain sebesar Rp2.195.000.000,00 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp2.195.000.000,00,” sebut JPU dalam dakwaanya.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KUR oleh PT BRI Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022 dan 2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-610/PW34/5/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Jaringan Interkoneksi Rugikan Negara Ratusan Juta
- Perkara Bom Molotov, 4 Terdakwa Kasus Ajukan Eksepsi
- Menambang Lahan Unmul Rudini Habiskan Rp300 Juta
Perbuatan para terdakwa telah melanggar ketetntuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (21/1/2026), dalam agenda pembuktian dakwaan JPU melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang perkara ini ditunda pekan lalu, lantaran sesaat sebelum pembacaan dakwaan anggota Majelis Hakim Ad Hoc Mahpudin walk out sebagai bentuk solidaritas dalam perjuangan Hakim Ad Hoc yang menuntut keadilan dalam pemberian tunjangan yang tidak setara dengan Hakim Karir. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

