KASUS TIPIKOR BANSOS PEMKAB KUKAR

Dua Bersaudara Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor
Hasrawaty dan Hadijah dalam sidang mendengarkan tuntutan JPU. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Hasrawaty Lallo Binti H Lallo dan Hadijah Binti H Lallo, terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2012 yang dituntut secara terpisah, dituntut Agus Sumanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (16/5/2018) sore.

Hasrawaty, Ketua Yayasan Pemuda (Youth Foundation) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Hasrawaty juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp282.844.900,- dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan Hadijah, Koordinator Bidang Sosial dan Ekonomi Yayasan Pemuda (Youth Foundation) juga dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menutut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa melalui Yayasan Pemuda (Youth Foundation) menerima bantuan dana hibah sebesar Rp400 Juta untuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan, berdasarkan Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) Nomor 98/NPHD/HK/2012 tanggal 13 Desember 2012.

Namun setelah dana tersebut diterima berdasarkan Surat Perintan Pencairan Dana (SP2D) Nomor 14965/LS/2012 tanggal 28 Desember 2012, dilakukan penarikan Rp390 Juta pada tanggal 2 Januari 2013 oleh terdakwa Hasrawaty bersama Edy Setiadi dan Jumarni. Dana tersebut kemudian disimpan di dalam lemari Hadijah.

Setelah dana tersebut dicairkan terjadi perubahan penggunaan yang semula untuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan menjadi kegiatan penyuluhan dan bakti sosial, berupa pengobatan penyakit kulit dan kelamin yang dilaksanakan secara bersama-sama Yayayan Pelita (juga penerima Bansos) di Lapas Kelas II Tenggarong. Perubahan itu atas inisiatif Hadijah.

Dalam kegiatan tersebut, Yayasan Pemuda (Youth Foundation) melalui Hadijah hanya memberikan dana Rp70 Juta kepada pelaksana kegiatan. Sedangkan dari Yayasan Pelita melalui Rahmat selaku sekretaris yayasan tersebut, Hadijah menerima dana Rp50 Juta (kasusnya telah diputus pada sidang sebelumnya).

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Sempat terjadi permintaan waktu hingga 2 minggu dari PH terdakwa untuk menyampaikan pledoi, namun dengan pertimbangan masa penahanan terdakwa segera habis akhirnya ditolak Majelis Hakim.

“Minggu depan ya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya yang mulia,” jawab PH terdakwa seraya mengangguk. Sidangpun ditutup. (Lukman)