Prestasi Raih Adipura Jadikan Balikpapan Percontohan

DPRD Waringin Studi Banding ke DPRD Balikpapan

Berita Utama DPRD Politik
Anggota DPRD Balikpapan Taufik Qulrahman (kiri) menerima kunjungan anggota DPRD Kota Waringin. (foto : RS)

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, mengunjungi DPRD Kota Balikpapan dalam rangka melakukan konsultasi terkait Perda Kota Balikpapan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kamis (17/10/2019).

DPRD Balikpapan

Ketua Komisi IV Kota Waringin Timur Danang Siswanto yang menjadi pimpinan rombongan mengatakan, prestasi Kota Balikpapan yang meraih Adipura tiap tahun, sebagai dasar menempatkannya menjadi kota layak pemukiman.

“Pemda Sampit sedang mengajukan Perda yang sama kontennya, mengingat Balikpapan sudah memiliki kota yang dimaksud, ditambah lagi Kaltim yang mau dijadikan IKN,” jelas Danang.

Sampit dalam pembenahan, kata Danang lebih lanjut, salah satunya terkait dengan adanya pemisahan kabupaten, jadi tidak sedikit yang harus dibenahi.

“Semoga dengan kunjungan kerja ini mendapatkan informasi dalam hal pendekatan ke masyarakat dalam mencegah pemukiman kumuh,” katanya.

Kedantangan anggota DPRD Kota Waringin Timur ini disambut langsung anggota DPRD Taufik Qulrahman beserta Riri Saswita Diano dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Aziz.

Taufiq mengatakan sangat berterima kasih atas kunjungan kerja ini, kunjungan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap Kota Balikpapan yang sudah dijadikan sebagai acuan penanganan pemukiman dan perumahan kumuh.

“Butuh kerja keras yang betul-betul terkonsep untuk penanganan pemukiman rumah yang kumuh. Semua dimulai dari RT sebagai ujung tombaknya,” pungkas Taufiq. (HK.net)

Penulis : RS

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *