JPU Nyatakan Pikir-Pikir

Divonis Seumur Hidup, Kurir Sabu Lebih 30Kg Nyatakan Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Ketiga terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan. (foto: ib)
Ketiga terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 3 pria duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kusuma Atmadja mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH, Senin (10/11/2025) siang.

Ketiganya masing-masing Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair, terdakwa dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu puluhan kilogram yang berasal dari Malaysia.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyebut,  kedua terdakwa Roni dan Nyoman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Terdakwa Roni Sere dan Nyoman Kumar,” sebut Ketua Majelis Hakim Elin di hadapan Penasihat Hukum terdakwa dan JPU Hendra Hidayat SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Sedangkan untuk Terdakwa Ibnu Zubair, yang ikut terlibat dalam jaringan ini dihukum 13 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasihat Hukumnya.
Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU Hendra yang sebelumnya menuntut Roni dan Nyoman hukuman mati menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2025, ketika Roni Sere menerima tawaran dari seorang pria bernama Marten yang kini buron untuk mengantar Sabu dari luar daerah ke Samarinda. Roni dijanjikan upah Rp200 Juta, dan ia kemudian mengajak temannya, Nyoman Kumar, untuk ikut dalam perjalanan berisiko tinggi itu.

Pada 22 April 2025, sekitar Pukul 01:40 Wita, keduanya berangkat menggunakan mobil Xenia warna hitam yang telah disiapkan Marten. Di dalam mobil itu sudah terdapat dua koper, dan satu tas hitam berisi Narkotika jenis Sabu.

Saat dalam perjalanan, Marten sempat menelepon agar sebagian Sabu atau 6 bungkus dipisahkan untuk diserahkan kepada seseorang bernama Muhammad Ibnu Zubair di Samarinda. Setibanya di kota itu, Nyoman meletakkan 2 bungkus Sabu dalam sebuah paper bag hitam di bawah tiang, sesuai instruksi. Tak lama, Ibnu datang mengambil barang tersebut.

Baca Juga:

Namun, perjalanan mereka tak berjalan mulus. Berdasarkan informasi yang diterima aparat Kepolisian, pengiriman Sabu dalam jumlah besar itu terendus dan segera dilakukan penyergapan.

Pada 23 April 2025, sekitar Pukul 01:00 Wita, petugas menangkap Roni Sere di kawasan Perumahan Puspita Bukit Pinang, Samarinda. Dari tangan Roni, ditemukan tas hitam berisi 4 bungkus Sabu seberat 4,2 Kilogram/Bruto.

Tak berhenti di situ, Polisi juga mengamankan Nyoman Kumar beserta mobil Xenia hitam KT 1453 KL, yang di dalamnya ditemukan dua koper besar berisi 29 bungkus Sabu dengan total berat hampir 30 Kilogram.

Pengembangan kasus berlanjut. Pada 1 Mei 2025, aparat meringkus Ibnu Zubair di rumahnya di Jalan Anggur Blok A, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Dari belakang mesin cuci yang rusak, Polisi menemukan dua plastik berisi 5 bungkus Sabu seberat 1,4 Kilogram bruto.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai lebih dari 32 Kilogram Sabu dan barang tersebut berasal dari Malaysia,” ujar JPU Hendra Hidayat ketika dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *