DIHUKUM 4 TAHUN 6 BULAN DENDA RP800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Divonis Bersalah, Terdakwa Pengedar Sabu Pasrah
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Wahyudin alias Wahyu Bin Khairuddin (28) dalam sidang perkara tindak pidana Narkoba, Kamis (28/2/2019) siang.
Dalam amar putusannya terhadap perkara nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Smr, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan.
Dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya 6 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan, vonis ini sebenarnya lebih rendah.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana Narkotika, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan di antaranya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi.
Awal mula kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap Sabtu (29/9/2019) sekitar Pukul 15:00 Wita di Jalan Padat Karya, Gang Haji Halidi, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, tepatnya di Rumah Bangsalan Erniawati, nomor 01, Samarinda.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan terima. Begitu juga JPU, menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” jawab JPU menimpali pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkara ini sejumlah barang bukti seperti Sabu 0,43 Gram/Brutto atau 0,21 Gram/Netto, buku catatan penjualan, sendok penakar, dan timbangan, disita untuk dimusnahkan. Sedangkan Uang tunai sebesar Rp700 Ribu dirampas untuk Negara. (HK.net)
Penulis : Lukman