Kasus Dugaan Pemalsuan SPPHT
Divonis Bersalah dan Dihukum 10 Bulan Penjara Terdakwa Pikir-Pikir
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dair Sutikno (43) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH pada sidang yang digelar, Jum’at (28/9/2018) sore.
Hukuman ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya hukuman 1 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (26/9/2018).
Dair Sutikno diajukan ke meja hijau akibat perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP dalam dakwaan Kesatu.
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Nason Nadeak SH MH selaku Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.
Berdasarkan KUHAP, Ketua Majelis Hakim menyampaikan baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap. Terima atau banding. (HK.net)
Penulis : Lukman