TERBUKTI LANGGAR PASAL 114 AYAT (2) UU NOMOR 35 TAHUN 2009
Dituntut JPU 13 Tahun, Divonis Majelis Hakim 10 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Rudi Usman Bin Haris (37) hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hendri Dunant Manuhua SH menjatuhkan vonis bersalah kepadanya dan menjatuhkannya hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (14/8/2018) siang.
Rudi Usman diseret ke meja hijau dengang nomor perkara 613/Pid.Sus/2018/PN Smr atas dakwaan dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukannya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
Meski begitu, hukuman ini ternyata masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya pada sidang sebelumnya selama 13 tahun penjara, denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2).
Kisah kelam yang mewarnai kehidupan terdakwa ini bermula ketika pada hari Jum’at (13/5/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, saat mengambil kotak Susu Dancow di bawah sebuah pohon, yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu seberat 30,03 Gram/Brutto di Perumahan Alaya, Jalan DI Panjaitan, Samarinda.
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Untag menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan hal yang sama.
“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
“Terima,” jawab JPU.
Sidang kemudian ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)
Penulis : Lukman