Terdakwa Pernah Dihukum 2 Tahun Penjara
Dituntut 9 Tahun, Pengedar Sabu Ini Minta Keringanan Hukuman
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejari Samarinda, pada agenda pembacaan tuntutan di PN Samarinda, Selasa (10/12/2019) sore, menuntut terdakwa Faisal, sang pengedar Sabu poketan kecil dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdurahman Karim SH dan Maskur SH, JPU meminta kepada Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu.
Atas tuntutan itu, Faisal memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman.
“Saya mohon Yang Mulia, berikan keringanan,” ucap Faisal memelas.
“Apa alasan saudara minta keringanan,” tanya Achmad Rasyid.
“Saya ada tanggungan anak istri,” jawab Faisal memohon.
Dalam perkara ini Faisal dengan nomor 1044/Pid.Sus/2019/PN Smr mengaku bersalah, dan jujur mengatakan kalau dirinya sudah pernah dihukum selama 2 tahun dalam perkara yang sama.
Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Faisal dengan sengaja membeli Sabu untuk dijual kembali kepada pembeli. Setiap 2 Minggu sekali Faisal selalu memesan Sabu sebanyak 10 gram, kemudian dipecah menjadi poketan kecil untuk kemudian dijual seharga Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu per poketnya.
Dalam 10 gram Sabu tersebut dibeli seharga Rp800 Ribu per gramnya, dengan keuntungan yang peroleh Rp1 Juta.
Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan Faisal, Senin (22/7/2019) di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang, yakni 6 bungkus Sabu seberat 5,87 Gram/Netto, 1 Timbangan digital, 3 bandel plastik klip, 2 Sendok penakar, 1 unit Hp merk Samsung dan uang tunai senilai Rp1,5 Juta.
Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman