Ketua Majelis : Sudah Diputus, Tidak Bisa Lagi di Bawah Lima Tahun

Dituntut 5 Tahun Divonis 5 Tahun, Terdakwa Minta Lebih Ringan

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Sidang putusan terdakwa Kadir Malla dan Jamaluddin, keduanya dihukum 5 tahun penjara. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Walaupun vonis 5 tahun penjara telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, namun terdakwa Jamaluddin yang didakwa melakukan tindak pidana Narkotika tetap meminta agar hukumannya dikurangi.

“Sudah diputus, tidak bisa lagi di bawah lima tahun. Sama dengan tuntutan Penuntut Umum, dikurangi selama dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ir Abdul Rahman Karim SH menjelaskan kepada terdakwa.

Hukuman 5 tahun itu sudah hukuman paling rendah, tidak bisa lagi di bawahnya, kata Ketua Majelis lebih lanjut.

Karena masih belum bisa menerima, Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Deki Velix Wagiju SH MH, mempersilahkan terdakwa pikir-pikir.

“Atau begini saja, silahkan pikir-pikir selama seminggu,” kata Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk Palu menutup sidang tersebut, Kamis (8/10/2020) sore.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut terdakwa I Kadir Malla dan terdakwa II Jamaluddin alias Jimpong Bin Lahamdi pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah tetap ditahan, dan denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Beberapa barang bukti dalam perkara ini berupa 2 butir Pil Exctasy warna Hijau seberat 0,62  Gram/Netto, 1 buah Hanphone Samsung Galaxy –J2 Prim SM 65326 /DS Warna Silver, 1 buah Handphone Nokia warna Hitam dirampas untuk dimusnahkan. Dan Uang tunai Rp250 Ribu dirampas untuk negara.

Baca juga : Cabuli Bocah Seorang Kakek dihukum 8 Tahun Penjara

Selanjutnya Majelis Hakim juga menetapkan agar para terdakwa nomor perkara 509/Pid.Sus/2020/PN Smr, dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu.

Awal kasus ini bermula saat keduanya ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Mulawarman, depan Bank Mandiri, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, dengan barang bukti Narkotika jenis Extacy, Minggu (1/3/2020) sekitar Pukul 01:00 Wita.

Terdakwa kemudian didakwa denga Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *