SIMPAN SABU DI KANTONG CELANA
Ditemukan Sabu Saat Digeledah, Tamatan SD Ini Langsung Diamankan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang warga Loa Janan Ilir karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (12/11/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial SJ (39) tertangkap di kediamannya di Jalan Barito, Gang Durian, RT 21, Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, tepatnya di sebuah Bangsalan Lamsia.
Dari tersangka yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Dasar (SD) ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,34 Gram/Brutto, Uang tunai Rp500 Ribu, dan 1 unit HP merk Oppo warna Putih.
“Anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan SJ. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,34 Gram/Brutto dalam kantong Celana bagian depan sebelah kiri,” ungkap Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (13/11/2018) pagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukit kemudian boyong ke Mapolresta Samarinda. Tersangka SJ kemungkinan besar akan dijerat dengan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman