Perkara Korupsi Rp2,5 Milyar

Dirut dan Bendahara BLUD RSUD Nunukan Dituntut Dakwaan Subsidair

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa dr. Dulman Lekong dan Terdakwa Nurhasanah mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Nunukan. (foto: Lukman)
Terdakwa dr. Dulman Lekong dan Terdakwa Nurhasanah mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Nunukan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sm dan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sm, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/2/2025) siang.

Dua Terdakwa dalam perkara ini masing-masing Terdakwa dr Dulman Lekong selaku Direktur, Kuasa Penggunga Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan 2022. Dan Terdakwa Nurhasanah alias Ana selaku Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Nunukan TA 2021-2022.

Kedua Terdakwa didakwa telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021,  Nomor: PE.03.03/SR/S-722/PW34/5/2024, tanggal 23 September 2024 sebesar Rp2.526.145.572,00 (Rp2,5 Milyar).

Dalam tuntutannya, JPU Ricky Rangkuti SH MKn dari Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut kedua terdakwa dengan Dakawaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan membebaskan kedua terdakwa dari Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhasanah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp500 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Baca Juga:

JPU juga menuntut Terdakwa Nurhasanah membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.426.145.572,00, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan/disita dari Terdakwa Nurhasanah senilai Rp100 Juta.

Dengan ketentuan, jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 tahun 9 bulan, atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

Terhadap Terdakwa Dulman Lekong, JPU menuntut selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sejumlah Rp500 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan.

JPU juga menuntut Terdakwa Dulman Lekong untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp50 Juta, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan/disita dari Terdakwa senilai Rp950 Juta.

Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 9 bulan.

Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara, sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti;

Terhadap tuntutan Dakwaan Subsidair tersebut, saat dikonfirmasi terkait unsur yang tidak terpenuhi pada Dakwaan Primair, JPU mengatakan sebenarnya semua unsur terpenuhi. Namun memilih Pasal 3, karena kedudukan dan jabatannya.

“Jadi yang lebih sesuai dengan keyakinan dari Jaksa Penuntut Umum adalah di Pasal 3,” jelas Ricky.

Sidang yang diketuai Lili Evelin SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPsi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, masih akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi, Senin (24/2/2025). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *