Pilih Penawaran Terendah Berisiko Kualitas Pekerjaan Buruk

Dinilai Hambat Pengusaha Lokal, HIPMI Kaltim Keluhkan Keputusan ULP

Berita Utama Bisnis Ekonomi
Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi BPD HIPMI Kaltim Fathur Rahman bersama mantan Ketua Umum HIPMI tahun 2019 Bahlil Lahadalia, kini menduduki posisi sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) . (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Badan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Kalimantan Timur mengeluhkan keputusan Unit Layanan Pengadaan Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, pemenang tender atas sejumlah proyek di lingkup Pemprov Kaltim selalu pada penawaran dengan harga terendah.

Menurut Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi BPD HIPMI Kaltim Fathur Rahman, keputusan yang dibuat ULP Kaltim akhir-akhir ini sangat tidak bijak.

“Jangan sampai jadi tolak ukur pemenangan, karena nawar harga terendah,” ungkapnya, Senin (20/7/2020).

Fathur mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada dijelaskan. Yang menjadi penting adalah, Value For Money. Yaitu, tidak lagi mengejar persaingan harga termurah.

“Jadi harga terendah belum tentu akan menang tender. Namun kombinasi antara harga dan kualitas harus imbang. Jadi penawaran harga harus bisa mencerminkan kualitas yang baik,” katanya.

Dijelaskannya, sejumlah tender dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kaltim yang telah diumumkan pemenangnya, publik dapat melihat. Jika pemenang adalah yang menawar dengan harga teredah. Nilai tawaran mencapai 25 persen, bahkan 30 persen lebih rendah dari Nilai Pagu Paket yang ditawarkan.

Pagu itu, lanjutnya, merupakan hasil penghitungan cermat oleh konsultan perencanaan. Yang sudah menghitung harga terbaik untuk kualitas terbaik. Belum lagi harus dipotong untuk tarif jasa konstruksi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008. Tentang Perubahan Keempat Atas UU RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

“Jika turunnya sampai 25 persen, malah ada yang 30 persen, bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaannya nanti. Belum lagi kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dan PPh (Pajak Penghasilan) 3 persen,” imbuh Fathur.

Baca juga : Kabalai dan PPK Proyek Jalan Nasional Didakwa Terima Suap

Disampaikan juga, BPD HIPMI Kaltim akan menyurati Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltim. Agar memanggil pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kaltim.  Juga Biro atau Asisten yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan di Pemprov Kaltim, yang membawahi ULP Kaltim.

“Kami minta keputusan ULP Kaltim dievaluasi. Sebab keputusannya telah menghambat kesempatan kami pengusaha lokal Kaltim untuk berusaha, sekaligus berkarya bagi daerah ini,” tegas Fathur. (*/HK.net)

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *