3,5 BULAN AMANKAN 1.605 BOTOL MIRAS
Dini Hari, Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 324 Botol Miras
HUKUMKriminal.Net, NUNUKAN : Anggota Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 324 botol minuman keras (Miras) ilegal di Sungai Pensiangan, Desa Labang, Lumbis Ogong, Nunukan, Kalimantan Utara, Jum’at (30/11/2018).
Kejadian tersebut bermula pada saat Anggota Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam sedang melaksanakan dinas jaga serambi yang dipimpin Serda Julio. Sekitar Pukul 03:00 Wita terlihat sebuah Perahu Ketinting dari jarak 80 meter tanpa mesin dengan 1 orang penumpang di atasnya, melintas di Sungai Pensiangan depan Pos Labang tanpa lampu penerangan.
Melihat Perahu Ketinting mencurigakan tersebut, anggota dari Pos Labang memberikan isyarat lampu senter dan teriakan memerintahkan agar pengemudi Perahu Ketinting tersebut berhenti di depan pos, akan tetapi perintah itu tidak dihiraukan dan pengemudi Perahu Ketinting tersebut memilih kabur dengan cara meloncat ke dalam Sungai Pensiangan.
Sedangkan Perahu Ketintingnya terhanyut dan akhirnya kandas menabrak batu di pertigaan/delta Sungai Pensiangan.
Kemudian Serda Julio melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK IV Kapten Inf Handoko dan Danpos Labang. Selanjutnya Dan SSK IV Kapten Inf Handoko memerintahkan 2 orang anggotanya untuk berenang menyeberang ke delta Sungai Pensiangan, untuk mengambil Perahu Ketinting yang kandas tersebut.
Sekitar pada Pukul 03:30 Wita Perahu Ketinting tersebut berhasil dirapatkan ke tepian dekat Pos Labang. Dari hasil pemeriksaan Perahu Ketinting didapatkan 13 dos Miras yang berisi 324 botol berbagai merk, tanpa dokumen yang ditutupi terpal warna hijau.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana mengungkapkan bahwa diduga pelaku yang melarikan diri tersebut mencoba menyelundupkan Miras ilegal tersebut dari wilayah Negara Malaysia, menuju ke wilayah Negara Indonesia dengan memanfaatkan jalur sungai yang melintas di perbatasan.
“Pelaku mencoba memanfaatkan jam dini hari dengan tujuan untuk mengelabui petugas yang menjaga di perbatasan,” kata Letkol Inf Fardin Wardhana.
Selanjutnya Dan SSK IV Kapten Inf Handoko menyerahkan barang bukti Miras ilegal tersebut diserahkan ke pihak Polsek Lumbis guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana berharap dengan semakin maraknya kasus penyelundupan Miras ilegal di wilayah perbatasan, dapat bekerja sama dengan masyarakat agar dapat bersama-sama memberantas upaya penyelundupan Miras ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.
Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam akan terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut, untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang – barang ilegal dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan, dan melaksanakan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap para pelintas batas.
Sampai saat ini Satgas Pamtas Republik Indonesia-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam sudah berhasil mengamankan 1.605 botol Miras Ilegal selama kurun waktu 3,5 bulan penugasan.
Untuk penyelundupan Miras terjadi hampir di semua wilayah seperti Sebatik, Sei Manggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan. (HK.net)
Sumber : Penrem 091/ASN Editor : Lukman