DIDUGA EDARKAN SABU

Dijebak, Warga Sangatta Utara Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka El dan barang bukti yang disita Polisi saat ditangkap. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM :  Seorang warga kawasan Mujur Jaya II, RT 27, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim)  berinisial El (25), berhasil diamankan aparat Kepolisian  Polres Sangatta setelah dijebak.

Pria ini ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar Narkoba. Ia diamankan berdasarkan  laporan Nomor LP-A/162/XII/2018/Kaltim/Res Kutim, tanggal 21 Desember 2018.

El diamankan di Jalan Yos Sudarso II, samping  Toko Sony Cell,  Desa Sangatta Utara, sekitar Pukul 17:30 Wita.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 poket kecil yang diduga Narkotika  jenis Sabu seberat 0,75  Gram beserta plastik pembungkusnya, dan 1 buah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini El dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Ia terancam menghuni Hotel Prodeo minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, Minggu, (23/12/2018). (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor  : Lukman