DIDUGA EDARKAN SABU
Dijebak, Warga Sangatta Utara Berhasil Ditangkap Polisi
HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Seorang warga kawasan Mujur Jaya II, RT 27, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) berinisial El (25), berhasil diamankan aparat Kepolisian Polres Sangatta setelah dijebak.
Pria ini ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar Narkoba. Ia diamankan berdasarkan laporan Nomor LP-A/162/XII/2018/Kaltim/Res Kutim, tanggal 21 Desember 2018.
El diamankan di Jalan Yos Sudarso II, samping Toko Sony Cell, Desa Sangatta Utara, sekitar Pukul 17:30 Wita.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,75 Gram beserta plastik pembungkusnya, dan 1 buah handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini El dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur. Ia terancam menghuni Hotel Prodeo minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, Minggu, (23/12/2018). (HK.net)
Penulis : Aghwa
Editor : Lukman