Tersangka Terancam Hukuman Minimal 20 Tahun

Diiming Rp15 Juta, Seorang Pemuda Nekat Jadi Kurir Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Narkoba Kompol Sigit menunjukkan barang bukti yang disita anggota Kepolisan Polresta Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 988,43 Gram/Brutto atau hampir 1 Kg dan Ineks berjumlah 1.448 butir Inex di wilayah hukumnya, Rabu (28/8/2019) sekitar Pukul 17:20 Wita.

Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Narkoba Kompol Sigit menjelaskan, satu orang berinisial KHS yang bertindak sebagai kurir barang terlarang tersebut berhasil diamankan.

“Untuk modus, Inex dimasukkan ke dalam kotak Tenggo sedangkan Sabu dimasukkan ke dalam kotak Susu,” beber Wakapolresta Samarinda di Polresta Samarinda, Jum’at (30/8/2019) sore.

Mengenai asal Narkoba tersebut, Wakapolresta menjelaskan masih dalam pengembangan. Namun tujuannya untuk di Samarinda. Barang tersebut diambil dari kawasan Bandara Samarinda di Sungai Siring.

Menurut Kasat Narkoba Kompol Sigit, sebelum tersangka ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran karena berusaha melarikan diri. Sebelum berusaha malarikan diri, tersangka yang sudah diikuti sejak melintas di depan Kebun Raya Unmul menuju tempat pengambilan barang, terus dipantau saat kembali hingga tiba di Jalan DI Panjaitan.

“Tersangka sempat membuang Narkotika yang dibawanya saat dihentikan, lalu berusaha melarikan diri,” jelas Kompol Sigit.

Pengakuan tersangka KHS yang masih bujangan menyebutkan, ia diupah sebesar Rp15 Juta untuk mengantar barang tersebut oleh seseorang yang menghubunginya melalui telepon, namun uangnya belum diterima. Narkoba yang diambil dari semak-semak di kawasan Bandara Samarinda akan diantar ke Jalan Juanda, Samarinda Ulu.

Selain tidak pernah bertemu orang yang menelponnya, tersangka juga mengaku tidak tahu bagaimana orang yang menghubunginya mengetahui nomor teleponnya.

Tersangka mengaku mau mengambil dan mengantar Narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2).

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara, minimal,” jelas Kasat Narkoba Kompol Sigit. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *