JPU Tuntut 11 Tahun Penjara
Dihukum 9 Tahun Penjara, Riskan Kurir Sabu 1 Kg Pikir-Pikir
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Riskan Amanta alias Cang (21) nomor perkara 702/Pid.Sus/2021/PN Smr divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (14/2/2022) sore.
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Nugrahini Meinanstiti SH, menyatakan Terdakwa Riskan Amanta alias Cang Bin Nurdin Iriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum, menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana Dakwaan Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair pidana penjara selama 3 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusannya.
Hukuman tersebut dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus Teh warna hijau “GUANYINWANG” dilapisi Lakban yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1.049,79 (1,049 Kg), 1 bungkus plastik klip bening dilakban cokelat berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 44,38 Gram, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hal yang memberatkan Terdakwa, sebut Ketua Majelis Hakim, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Nakroba. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga :
- Korban Maafkan Pencuri Motor, 2 Terdakwa Terancam 7 Tahun Penjara
- Deklarasi di Kaltim, Jarnas Bertekad Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menunutut Terdakwa selama 11 tahun pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/1/2022) sore.
Terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini berawal pada hari Minggu (29/8/2021) sekitar Pukul 20:37 Wita, Terdakwa dihubungi saksi Bukhari Bin Mursalim (Alm.) menanyakan keberadaan Terdakwa yang memintanya mengambilkan Sabu.
Meski sempat menolak karena takut, namun kemudian tetap berangkat mengambilnya setelah dikirimi peta lokasi pengambilan dan sampai di lokasi yang dimaksud di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, tepatnya di dekat Kantor JNT, sekitar Pukul 21:10 Wita.
Terdakwa kemudian mengambil 1 bungkusan Plastik Pempers besar yang berisi Narkotika jenis Sabu, sesuai arahan saksi Bukhari. Kemudian Terdakwa membawanya, sekitar kurang lebih 20 meter tiba-tiba Terdakwa dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.
Setelah ditangkap, Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu atas suruhan saksi Bukhari. Dimana Terdakwa sudah 4 kali mengambilkan Narkotika jenis Sabu- Sabu, dan atas jasa Terdakwa tersebut mendapatkan upah berkisar antara Rp500 Ribu hingga Rp700 Rbu.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Riskan yang didampingi Penasehat Hukum Bambang Srimartono SH, Asmaul Fifindari SH, dan Wasti SH MH menyatakan Pikir-Pikir.
“Pikir-Pikir Yang Mulia,” sebut Bambang.
Jawaban yang sama juga disebutkan JPU.
Pada kasus ini, Bukhari yang tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Tenggarong didakwa dalam berkas terpisah. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Lukman