Barang Bukti 0,07 Gram/Netto
Dihukum 5 Tahun Penajara, Terdakwa Kasus Sabu Nyatakan Terima
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Reski Bin Zubair A Rajana pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH, Senin (2/3/2020) sore.
Usai dinyatakan bersalah, terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Atas putusan tersebut, terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2020/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Erlyta Natalia Sihotang SH dari LBH Pusaka, menjawab pertanyaan seraya mengangguk menyatakan menerima.
“Terima,” jawabnya terdakwa singkat saat Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, apakah terima, pikir-pikir, atau upaya hukum banding.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 7 tahun dan denda sebesar denda sebesar Rp800 Juta, subsidair 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa sisa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dari penyitaan 1 poket plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,29 Gram/Bruto atau 0,07 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Reski ditangkap anggota Kepolisian di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Termindung Permai, Kota Samarinda, Selasa (3/9/2019) sekitar Pukul 11:00 Wita dengan barang bukti Sabu. (HK.net)
Penulis : Lukman