TERKUAK AYAH SANG BAYI OKNUM ANGGOTA POLISI

Diduga Sengaja Membunuh Bayinya, Oknum Mahasiswi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita Utama Kepolisian Polres
Rumah tempat kejadian perkara nampak sunyi dan lengang. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : FA, oknum Mahasiswi yang melahirkan sendiri di rumah kosnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pasca keluarnya hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie, Jum’at (11/1/2019).

Penetapan FA sebagai tersangka setelah penyidik Kepolisian melakukan visum jenazah bayi yang baru umur sehari tersebut, di mana hasilnya diketahui bayi perempuan yang diduga hasil hubungan gelap itu sengaja dibunuh.

Ipda Bunga Tri Yulitasari, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda mengatakan, berdasarkan hasil visum diketahui terjadi pembekapan pada bayi tersebut, yang menyebabkannya tewas.

“Setelah kami visum dan otopsi benar bahwa bayi tersebut meninggal karena adanya pembekapan, aksi pembekapan itu dilakukan oleh tersangka karena saat itu bayinya menangis, dan tersangka takut suara bayi tersebut didengar orang. Makanya ada aksi pembekapan itu,” jelas Ipda Bunga Tri Yulitasari di Mapolresta Samarinda.

Akibat perbuatannya FA yang masih berstatus Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda itu, ia diancam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita terkait : Polisi Dalami Kematian Bayi Sang Oknum Mahasiswi, Ada Dugaan Sengaja Dibunuh

Sementara itu pacar FA yang disebut-sebut sebagai seorang oknum Polisi tengah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Nunukan.

“Ya memang dia seorang Polisi. Inisialnya SH, saat ini dia sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Nunukan,” sebut Ipda Bunga Tri Yulitasari lebih lanjut.

Kamis (10/1/2019) warga Jalan Pramuka, RT 30, Samarinda dikejutkan dengan adanya seorang bayi di salah satu rumah kos putri diketahui meninggal. Bayi tersebut diketahui lahir sehari sebelumnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor  : Lukman