Chaerul : BPKP Sudah Menyimpulkan Ada Kerugian Negara
Diduga Manipulasi Pembayaran Royalti Batubara Miliaran, Seorang Pengusaha Jadi Tersangka
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Chaerul Amir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim menyampaikan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), manipulasi pembayaran royalti Batubara yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah di Samarinda.
Keterangan itu disampaikan Chaerul selaku Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, dan Kasi Penyidikan Andi Helmi Adam di depan sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Kejati Kaltim, Jum’at (22/5/2020) sore.
Disebutkannya, penyimpangan pembayaran royalti tersebut dilakukan CV JAR yang melakukan penjualan Batubara, namun mengakibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak terbayarkan sebagaimana mestinya.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara baru satu orang berinisial H, namun nanti akan berkembang. Karena menurutnya, tidak mungkin korupsi dilakukan hanya satu orang. Kemungkinannya yang terlibat selain swasta, juga pihak-pihak penyelenggara,” kata Chaerul.
Tersangka H (50), lanjut Chaerul, bukan pemilik perusahaan namun bekerja atas nama perusahaan. Terkait kerugian negara saat ini tengah dilakukan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP sudah menyimpulkan ada kerugian negara dari perbuatan ini, tinggal berapa besarnya,” beber Chaerul.
Selain melakukan penyimpangan pembayaran royalti, tersangka juga diduga melakukan manipulasi kualitas (GAR) Batubara yang seharus GAR 6 atau 7 namun disebutkan hanya GAR 3. Sehingga yang dibayarkan hanya GAR 3. Selisih itulah, kata Chaerul, yang menimbulkan kerugian.
Terkait jumlah kerugian negara yang timbul dari manipulasi tersebut, kata Chaerul, perhitungan sementara dari Penyidik menyebutkan, kemungkinan negara dirugikan sebesar sekitar Rp7 Miliar. Namun, berdasarkan perhitungan BPKP bisa saja lebih atau bisa saja kurang.
Chaerul menegaskan, dalam kasus ini masih akan ada tersangka lain. Karena itu pihaknya masih pelan-pelan membuka data.
Pengungkapan kasus ini dijelaskannya merupakan kerja dari Satgasus yang dibentuk pada bulan Februari-Maret dan bulan Mei sudah ada tersangka. (HK.net)
Penulis : Lukman