Pelabuhan Pemerintah Dikeluhkan

Diduga Ilegal, Pelabuhan Bongkar Muat Kapal Tradisional Dipasang Police Line

Berita Utama Kepolisian Polres
Salah satu Pelabuhan Tradisional yang dipasangi Police Line. (foto : Selamat)

HUKUMKriminal.Net, MALINAU : Aktivitas beberapa jenis dump truk terlihat keluar-masuk di area Dermaga Tradisonal di kawasan Jalan AMD, RT 17, Malinau Hilir, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Sopir truk mengangkut material bangunan, Sembako dan lainnya, Rabu (20/3/2019).

Aktivitas di tempat tersebut sempat beberapa hari terhenti karena dipasangi Police Line oleh Kepolisian Kabupaten Malinau. Ditengarai kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan itu diduga tidak mengantongi izin. Kegiatan pelabuhan selama ini sepertinya lepas dari pemeriksaan aparat terkait. Sejumlah dermaga tradisional maupun milik perusahaan bebas melakukan bongkar muat.

Aktivitas bisnis di pelabuhan yang melibatkan perusahaan atau pemilik Pelabuhan Terminal  Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tersebut diduga menghindari pajak dan retribusi pemasukan untuk daerah.

Soal aktivitas itu dibenarkan Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Malinau Tx. Ketika dikonfirmasi di kediamannya, ia mengatakan aktivitas sejumlah pelabuhan di situ memang lumayan lama.

“Untuk bongkar muat di pelabuhan itu perizinan memang tidak ada, ya ada pelabuhan besar disediakan  pemerintah di Desa Kelapis itu. Tapi ternyata setelah kami coba kondisi kapasitas jembatan pemerintah itu tidak sesuai dengan kapasitas GT kapal yang kami bongkar,” katanya.

Iapun mencontohkan, misalnya dua-tiga hari kalau air besar baru dapat membongkar. Kalau air surut kapal  tradisional hanya terlihat ujung benderanya saja yang  rata dengan jembatan.

“Itulah persolannya, jembatan pemerintah itu tidak memadai dan bisa saja rawan kecelakaan buruh. Karena ketinggian dan belum lagi barang jatuh atau rusak kalau dipaksakan kami tidak bisa,” jelasnya.

Terkait pemasangan Police Line di Dermaga Tradisional, ia mengatakan itu bukan miliknya.

“Untuk  yang di Police Line kemarin bukan di tempat saya, karena hari itu tidak ada aktivitas di pelabuhan saya.  Yang di Police Line  pelabuhan si Lan dan si Aan,”  tuturnya.

Ditemui di pelabuhannya, Aan menjelaskan soal Police Line itu sebenarnya ia tidak mengerti apa persoalannya.

“Hari itu saya tidak ada di tempat, saya hanya dapat info dari anak buah katanya ada Police Line di pelabuhan kapal,” jelasnya.

Namun setelah ditanyakan ke Dinas Perhubungan, kata Aan, ia disuruh menghadap ke Assisten III. Assisten III kemudian telpon Wakapolres. Jawaban Wakapolres itu hanya kesalahan komunikasi.

“Langsung dibukalah hari itu, tapi entah kenapa di sebelah itu (Pelabuhan si Lan) sempat  lama baru dibuka,” beber Aan.

Saat dikonfirmasi, Lan yang ditemui di tempt kerjanya menyebutkan kalau kepengurusan pelabuhan itu yang tahu Hendri Carlo, iparnya.

“Jadi silahkan saja tanya nanti dengannya,” ujar Lan.

Namun saat dihubungi via telepon Hendri Carlo mengaku sedang berada di di luar daerah.

Terkait tata aturan pelabuhan, Kementerian Perhubungan telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. (HK.net)

Penulis : Selamat

Editor   : Lukman