NAAS, SANG BAYI DIDUGA MENINGGAL SAAT DILAHIRKAN

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Oknum Mahasiswi Melahirkan Sendiri di Kamar Kos

Berita Utama Kepolisian Polsek
Kamar jenazah RSUD AW Sjahranie Samarinda, dan foto si bayi malang tersebut. (insert/foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net,SAMARINDA : Aparat Kepolisian Polsekta Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, melakukan penyelidikan atas kematian bayi di kamar indekos salah seorang Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi di Samarinda, Kamis (10/1/2019) sore.

Jenazah bayi yang meninggal di kamar indekos Jalan Pramuka 6, RT 30 ini masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda.

Bayi berjenis kelamin laki-laki ini rencananya akan dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya usai dilahirkan. Sementara ibu kandung sang bayi berinisial PA yang masih berstatus Mahasiswi masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Diduga Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial MS yang diduga merupakan oknum anggota anggota Polisi.

Kompol Arifin Renel, Kapolsekta Samarinda Ulu membenarkan penemuan bayi itu dari laporan masyarakat.

“Kita datang ke TKP, kemudian menggiring yang bersangkutan ke rumah sakit. Saat itu perempuan tersebut dalam kamar kos. Perempuan ini salah satu Mahasiswi Samarinda, pacarnya itu berinisial MS. Untuk pacarnya salah satu anggota masih kita dalami,” kata Kompol Arifin menjelaskan.

Wono, tetangga kos Mahasiswi tersebut menjelaskan saat itu tidak ada suara tangis terdengar.

“Saya baru tahu pagi tadi setelah anjing saya mengaung (menggonggong). Kos di sini memang ada sering cowok masuk,” kata Wono kepada HUKUMKriminal.Net.

Warga setempat yang ditanyai juga mengaku tidak mengetahui jika ada seorang Mahasiswi yang melahirkan di dalam kamar indekos. Warga baru mengetahui setelah sang bayi sudah dalam keadaan meninggal.

Hingga saat ini pihak Kepolisian dari Polsekta Samarinda Ulu masih melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi. (HK.net)

Penulis : Hery

Editor   : Lukman