Terdakwa Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Didakwa Menipu Puluhan Miliar, PH Lusiana Minta Kliennya Dibebaskan

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Lusiana mendengarkan pledoi Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam persidangan. (foto : Tim)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) kasus dugaan tindak pidana penipuan terdakwa Lusiana Billy, Direktur Utama PT Olin Prima Dayu (OPD) dibacakan PH terdakwa Andris Sakudu SH di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (9/1/2020) sore.

Dalam pledoi tersebut Andris meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum didampingi R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU dalam perkara ini  menyatakan terdakwa Lusiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Andris berpendapat bahwa dakwaan JPU itu tidak cukup bukti dan keliru, menyatakan kliennya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 4 perusahaan yang ditemukan keberadaannya fiktif.

Menurut Andris, perbuatan kliennya itu bukan perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan perdata yang didasari perjanjian di antara kedua belah pihak.

“Adanya tunggakan pembayaran senilai Rp67 miliar terhadap 4 perusahaan dan mengakibatkan kliennya terseret kasus penipuan bukan berarti keberadaannya dianggap fiktik,” sebut Andris saat membacakan pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan, Jum’at (10/1/2020) untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim setelah JPU Gilang Gemilang SH dari Kejari Samarinda dalam repliknya, yang disampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya. Dan dijawab PH terdakwa dengan duplik secara lisan juga, tetap pada pembelaannya. (HK.net/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *