Syabrani Dihukum 5 Tahun Penjara
Dakwaan JPU Terbukti, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Divonis Bersalah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Syabrani divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Kamis (22/1/2026) siang.
Terdakwa Syabrani, didakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, periode tahun 2019-2022, secara melawan hukum melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik harga tidak wajar atau tidak sesuai realisasi (markup).
Sidang Ke-14 ini beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH (Ad Hoc).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Syabrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bersaksi
- Pasutri Asal Malaysia Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
- Heryono Ungkap Kronologis Tanah Miliknya
Terdakwa Syabrani juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 Juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.246.577.087,- (Rp2 Milyar). Dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara Rp5 Ribu.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Syabrani setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya Wasti SH MH, menyatakan menerima.
“Putusannya saya terima,” kata Terdakwa Syabrani menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah terima atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Niko Sitanggang SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, ia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

