Puluhan Karung Bawang Disita
Curi Puluhan Karung Bawang Milik Keluarga, Dua Wanita Ditangkap

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 2 orang wanita diduga nekat mencuri puluhan karung bawang milik keluarga sendiri, dengan memanfaatkan kondisi toko yang sepi pada dini hari. Ungkapan “pagar makan tanaman” seolah menjadi gambaran nyata, dari kasus pencurian yang berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang ini.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Saat kejadian, pemilik toko tidak berada di lokasi, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya, Sabtu (24/1/2026) sekitar Pukul 02:45 Wita.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, terlihat 4 orang pelaku mengambil barang dagangan berupa 10 karung bawang putih dan 1 karung bawang bombay dengan menggunakan satu unit mobil pick up. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (33) dan S (58), Kamis (29/1/2026) sekitar Pukul 16:00 Wita.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 karung Bawang Bombay, 10 karung Bawang Putih, 10 karung Bawang Merah, serta satu lembar nota kwitansi.
Baca Juga:
- Terdakwa Rudy Ong Chandra Divonis Bersalah
- Dugaan Korupsi Suap Penerbitan IUP Eksplorasi Senilai Rp3,5 Miliar
- JPU Ungkap Aliran Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem
Sementara itu, terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, petugas telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan upaya pengejaran.
AKP A Baihaki menegaskan, pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum, siapapun pelakunya. Penindakan akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Baihaki.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subsidair pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, Subsidair Pasal 481 ayat (2) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Humas
Editor: Lukman

