DICEKOKI SABU DAN BAYARAN LEBIH MURAH JADI ALASAN

Coba Kelabui Polisi, Bandar Narkoba Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Berita Utama BNN Kepolisian
Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah dengan para tersangka saat konfrensi Pers. (foto : Hae)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Peredaran gelap Narkoba jenis Sabu semakin tidak pandang bulu. Untuk melancarkan peredaran gelap barang terlarang itu seorang anak berusia 14 tahun berinisial IS, dijadikan sebagai perantara menjual Sabu sekaligus menjadi pengumpul uang hasil dagangan.

Selain anak di bawah umur tersebut, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH (33) juga mempekerjakan 3 orang anak muda lainnya, AS (21), FF (22), dan MS (23). Pelaku sengaja merekrut anak muda, dan anak di bawah umur, untuk mengelabui petugas.

Pelaku ditangkap di Jalan P Bendahara, Gang Pertenunan, RT 02, Kelurahan Kampung Tenun,  Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/8/2018).

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah, merekrut anak di bawah umur, dan anak muda bukan hanya untuk mengelabui petugas, tapi juga karena upah yang diberikan untuk mereka jauh lebih murah.

“Kalau orang yang usianya lebih tua biasanya ongkosnya lebih tinggi, kalau anak seusia ini berapapun dikasi mau saja,” kata Siti saat menggelar konferensi Pers di Kantor BNNK di Jalan Anggur, Samarinda, Rabu (15/8/2018).

Dari pengungkapan kasus ini ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket Sabu seberat 9,36 Gram/Brutto, timbangan digital kecil, pipet kaca, sendok penakar, 5 buah peluru yang terdiri dari 1 peluru tajam, 3 peluru karet, 1 peluru hampa. Dompet boneka, sepeda motor otomatis, mobil mini bus, 7 unit Handphone berbagai model.

Berita terkait : Terima 1 Kg Ganja, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan BNNK Samarinda

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto menambahkan, anak di bawah umur tersebut mulai melakukan hal itu kurang lebih sudah 2 bulan. Dia telah diperalat oleh pelaku, bayarannya hanya memakai Sabu saja, dan anak tersebut telah putus sekolah.

“Anak itu disuruh memakai Sabu. Akhirnya ketagihan, sehingga mau saja disuruh-suruh,” pungkasnya.

Saat ini anak di bawah umur itu sedang menjalani rehabilitasi, sementara tersangka dikenakan Pasal 112 ayat ( 1 dan 2 ), Pasal 114, Pasal 131, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (HK.net)

Penulis : Hae

Editor   : Lukman