Irfan Sempat Berpikir Jalan Pintas
Cerita Pilu Terpidana Narkoba Yang Divonis Mati di Tarakan

HUKUMKriminal.Net, TARAKAN : 6 tahun lalu, ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan hening tanpa suara. Seorang lelaki bertubuh kecil bernama Muhammad Irfan Bin Abdullah (24) duduk memakai rompi tahanan warna merah, tertunduk mendengar putusan pidana yang dibacakan terhadap perkaranya.
“Mati,…. Mati,” Irfan mendesis mengulang vonis hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 lalu dalam perkara Nomor: 216/Pid.Sus/2019/PN Tar oleh Herberth Godliaf Uktolseja SH sebagai Ketua Majelis Hakim, Christo EN Sitorus SH MHum dan Melcky Johny Otoh SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Semangat hidupnya hampir padam selama masa-masa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tarakan. Terkadang dia berpikir untuk melakukan jalan pintas mengakhiri hidupnya, karena vonis mati itu tinggal menunggu eksekusi.
“Dari pada terus menerus dihantui kematian, lebih baik jalan pintas, itu yang sering timbul dalam benak saya. Namun, syukurlah banyak teman yang memberi nasihat supaya jangan putus asa,” kata Muhammad Irfan kepada Wartawan HUKUMKriminal.Net saat ditemui di Lapas Tarakan minggu lalu.
Kisah Muhammad Irfan tak salah jika diungkap kembali untuk keadilan. Sebab, kewenangan Polisi untuk membongkar jaringan atau sindikat peredaran gelap Narkoba, justru patut diduga kerap menjadi ajang penjebakan dan telah melenceng dari misi semula Undang-Undang Narkotika itu sendiri akhir-akhir ini.
Masih jelas dalam ingatan Mohammad Irfan, hari itu Senin, 4 Maret 2019, ia dihubungi Aris mantan narapidana Tarakan dalam kasus Narkoba yang bebas tahun 2014. Aris minta tolong kepadanya mengambil barang titipannya di RT 14, Andulung, Binalantung, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur.
Hari itu juga, kata Mohammad Irfan, ia bersama Gotce teman Aris pergi ke tempat yang disebutkan, dimana seorang laki-laki telah menunggu. Tiba-tiba HP M Irfan berbunyi dan si penelepon bertanya, “Kitakah yang disuruh mengambil barang titipan Aris”, lalu dijawab, “iya”.
Mendengar percakapan tersebut, laki-laki yang mereka jumpai menunjuk sebuah karung di dekat pohon Kelapa. Gotce mengambil dan menaikkannya ke atas sepeda motor lalu pulang.
“Dari Binalantung rasanya sudah ada orang yang mengikuti kami, dan kecurigaan itu makin kuat setelah di Bom Panjang Markoni. Kami berbelok ke arah Panglima Batur, orang tersebut terus membuntuti sehingga saya masuk ke pekarangan RM Prambanan. Sepeda motor saya parkir bersama barang yang kami bawa, lalu kami bedua lari masuk ke dalam hutan,” kenang Mohammad Irfan.
Setelah merasa aman, Irfan keluar dari persembunyiannya dan Gotce sendiri tidak tahu keberadaannya. Kebetulan Buyung temannya lewat, lalu dimintai tolong mengantarkannya ke rumah pamannya di belakang BRI Selumit.
Maksud hati menghindar dari kejaran Polisi, begitu turun dari sepeda motor ia disambut beberapa anggota Polisi berpakaian lengkap, dan memerintakan mengambil barang yang ditinggal di halaman parkir RM Prambanan.
Di tengah ramainya pembesuk di Lapas Tarakan, kepada media ini M Irfan mengurai penyiksaan-penyiksaan yang dilakukan Polisi kepadanya seperti mata dilakban, dipukul, ditendang dan ditembak dengan Pistol.
“Selama diperiksa saya terus disiksa, dipukul, ditendang, mata saya dilakban kemudian disuruh mengakui bahwa Sabu-Sabu dalam karung yang kami ambil dari Andulung – Binalantung, RT 14, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, bersama Gotce harus saya akui milik saya. Karena saya bersikeras mengatakan secara jujur hanya suruhan untuk mengambil barang tersebut, kaki saya ditembak dan mengatakan jika tetap saya tidak mau mengaku kaki sebelah lagi akan ditembak,” kata M Irfan sambil menunjukkan bekas luka tembak pada betis kaki kirinya.
Baca Juga:
- Lantaran Terlibat Jual Beli Narkoba, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
- Pangdam VI/Mlw- Kajati Kaltim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
- Enam Terdakwa Perkara Narkotika Divonis 11 Tahun Penjara
Selain tidak didampingi Pengacara atau Penasehat Hukum, Irfan dipaksa mengakui sebagai pemilik 10Kg Narkotika jenis Sabu dalam karung yang diambil dari Binalantung.
Ia juga dipaksa mengakui tidak hanya sekali ini melakukan perbuatan haram tersebut, tapi sudah tiga kali dan baru kali ini tertangkap.
“Saya terpaksa mengakui dan menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan), karena tidak tahan penyiksaan yang dilakukan Polisi yang memeriksa saat itu dengan risiko hukuman mati,” kata M Irfan dengan mata berkaca-kaca.
Tentu saja, semua isi BAP yang didakwakan Muhammad Junaidi SH sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tarakan sesuai Pasal 54-56 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersangka/terdakwa yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih, wajib pendampingan Pengacara atau Penasehat Hukum dan ketidakpatuhan dapat membuat proses hukum tidak sah atau batal demi hukum, seperti diatur KUHAP. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: SLP
Editor: Lukman

