Kapolsek : Salah Satu Cara Antisipasi

Cegah Virus Corona, Jam Besuk Tahanan Ditiadakan

Berita Utama Kepolisian Polsek
Meski jam besuk ditiadakan namun keluarga tahanan tetap diperbolehkan mengantarkan makanan yang dititipkan kepada petugas jaga untuk disampaikan. (foto : Mashardiansyah)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Untuk mencegah penyebaran Covid – 19, Polsekta Sungai Pinang telah meniadakan jam besuk tahanan. Pemberlakuan tidak adanya jam besuk ini terhitung sejak tanggal 25 Maret 2020 lalu hingga batas yang belum ditentukan.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil, menurutnya, langkah ini diambil untuk kepentingan bersama dan terhindar dari wabah Covid – 19.

“Jam waktu besuk tahanan saat ini kami stop dulu, sebagai salah satu cara antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” ucap Kompol Ramadhanil, Kamis (2/4/2020).

Sejak ditetapkan penyetopan jam besuk, tahanan sudah tidak bisa dibesuk baik keluarga maupun kerabat tahanan hingga sampai ada pengumuman lanjutan. Namun demikian pihak keluarga masih di perbolehkan mengirim bekal kepada tahanan, dan akan diperiksa terlebih dahulu.

“Jadi untuk pengiriman bekal keluarga dianjurkan menyerahkan ke petugas jaga, setelah diperiksa dan dinyatakan aman barulah diberikan kembali kepada tahanan oleh petugas,” jelas Ramadhanil.

Tidak hanya itu,  Polsek Sungai Pinang juga telah menyiapkan lokasi sterillisasi untuk mencegah penularan Virus Corona di lingkungan Mapolsek, terutama bagi warga maupun petugas yang datang dari luar datang ke Mapolsek.

“Semua yang datang harus steril, mencuci tangan menggunakan antiseptik setelah itu seluruh tubuh personel dan pengunjung dikasi uap disinfektan. Yang jelas kami akan terus membantu masyarakat dalam keadaan seperti ini, dan Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman,” tutup Ramadhanil. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *