Dua Tersangka Ditangkap dan Sita Sabu Puluhan Gram
Catatan Penjualan Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Samarinda
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: lagi, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, kembali berhasil menggulung jaringan terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan menangkap dua orang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Kamis (8/2/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, penangkapan itu berlangsung di dalam sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (5/2/2024) sekitar Pukul 12:00 Wita.
Berdasarkan informasi diketahui, di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah dilakukan Penyelidikan dengan cermat, sekitar Pukul 12:00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki pada saat itu sedang berdiri seroang diri di dalam gang.
Laki-laki itu kemudian diketahui berinisial B M alias D Bin A K (Alm.). Dari pengakuannya diketahui ia menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu di dalam rumahnya. Kemudian pelapor dan saksi menggiring B M, menuju rumah yang tidak jauh dari tempat penangkapan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tote Bag warna hitam yang tergantung pada dinding kamar, berisikan 1 lembar plastik kresek warna hitam yang di dalamnya lagi terdapat 5 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 Gram/Bruto, beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Restorative Justice Delapan Perkara Narkotika
- Kejagung Periksa Lima Saksi, Perkara Penjualan Emas 1.136Kg
- Perkara Mantan Bupati Kubar, Mantan Kadis Pertambangan Diperiksa
Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan bahwa Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Bukit Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Selanjutnya, pelapor dan saksi menuju alamat tersebut, dan sekitar Pukul 12:30 Wita dilakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan ditemukan 1 orang laki-laki berinsial D alias B Bin A F beserta barang bukti berupa 1 buah buku catatan jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu yang diakui yang berada di dalam kamar, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 Gram/Bruto; 1 lembar plastik klip; 1 lembar plastik keresek warna hitam; 1 buah Tote Bag warna hitam; 1 bendel plastik klip; 2 buah Sendok penakar.
Selain itu, 1 unit timbangan digital; 1 buah buku catatan jual beli Narkotika jenis Sabu milik D alias B Bin A F; 1 unit Hp Android Merk Oppo warna hitam milik sdr B M Als D Bin A K (Alm.), dan 1 unit Hp Android Merk Vivo warna hitam milik D alias B Bin A F.
Kedua Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman