Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjera
Bocah 6 Tahun Dianiaya, Hembuskan Nafas Terakhir di RSUD AWS

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kembali terjadi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang berujung kematian. Kali ini bocah malang yang berusia 6 tahun asal Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi korbannya.
Seorang bocah laki-laki berinisial PT menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD AW Syahranie Samarinda, Rabu (2/10/2019) Pukul 16:00 Wita. Sebelumnya, korban dirawat sejak Senin (30/9/2019) lalu, akibat mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka berat di bagian kepala.
Menurut Kepala Bagian Humas Rumah Sakit AWS dr Arysia Andhina, selama dirawat korban tidak sadarkan diri yakni dalam keadaan koma. Itu disebabkan akibat luka yang dialami korban yang menyebabkan korban mengalami Mati Batang Otak ( MBO).
“Selama dalam perawatan, korban memang tak sadarkan diri, dalam keadaan koma. Kami menemukan ada bekuan darah di kepala, tim dokter sudah melakukan tim bedah obat kemudian pemasangan Ventilator, namun takdir berkata lain. Luka korban cukup parah yakni mengalami Mati Batang Otak,” jelas Arysia.
PT menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang wanita berinisial SA (23). SA tak lain merupakan pasangan sejenis dari tantenya yang berinisial MS (17), pelaku menganiaya korban dengan menggunakan ikat pinggang, gantungan baju dan sepatu, waktu itu orang tua korban menitipkan anaknya ke tantenya yang berinisial MS.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, SA akan dikenakan Pasal berlapis karena menyebabkan penganiayaan yang berujung meninggal dunia.
“Kita kenakan pasal berlapis, Pasal 80 Ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, karena korban meninggal dunia,” kata Ipda Suharyanto Kanit Reskrim Polsek Sanga-Sanga saat ditemui di ruang jenazah RSUD AW Syahranie.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, dengan alasan merasa kasihan karena PT masih kecil dan korban langsung dibawa ke rumah duka di Sanga-Sanga. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman