DIDUGA TERLIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Berawal dari Informasi Warga, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Sangatta Utara
HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Oknum masyarakat tampaknya tak jera-jera mengkonsumsi barang terlarang Sabu-Sabu. Buktinya, Polsek Sangatta kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pemakai, Rabu 12/9/2018).
Pemuda tersebut berinisial IS, warga Losmen Dayung, Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Pelaku diamankan sekitar Pukul 19:00 Wita. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 poket yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,33 Gram beserta plastiknya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap (Bong), 1 Buah celana pendek warna hitam, 1 buah korek gas, 1 Buah Hp merk Nokia senter warna hitam, 1 buah Plastik bekas pembungkus Sabu-Sabu, dan 1 buah sedotan Sendok takar.
Iptu Slamet Riyadi, Kapolsek Sangatta Utara mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan bahwa di Losmen Dayung, Jalan Dayung, Kelurahan Teluk Lingga sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kemudian sekitar Pukul 13:00 Wita, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekitar Pukul 17:00 Wita kembali dilakukan penggeledahan di Losmen. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan BB berupa 1 poket Sabu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam (Pasal 85 a, b, c, UU Nomor 22/1997 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sudah berada di Polsek Sangatta,” katanya. (HK.net)
Penulis : Aghwa Editor : Lukman