DITANGKAP SAAT TURUN DARI MOTOR
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Warga Dusun Kenyamukan
HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Gara-gara bisnis barang haram berupa Sabu-Sabu, Ba (27) warga Dusun Kenyamukan, RT 026, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) ditangkap Polisi.
Warga kelahiran Samarinda, 08 Juli 1991 itupun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terancam mendekam dalam penjara.
Ba tertangkap tangan melakukan aksi terlarangnya di Jalan Diponegoro, Gang Ampera, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (3/10/2018) sekitar Pukul 15:30 Wita.
Aparat berhasil mengamankan satu poket kecil benda bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, seberat 0,57 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian, satu buah handphone merk Venera warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp100 Ribu turut disita.
Menurut Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, pada awal bulan Setember, Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu sekitar Pukul 15:30 Wita anggota mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai saat baru turun dari sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kotak batu asah warna biru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) junto Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres, Jum’at (4/10/2018). (HK.net)
Penulis : Aghwa Editor : Lukman