Kerugian Keuangan Negara Dalam Proses Perhitungan
Beneficial Owner PT AKT Ditetapkan Tersangka Korupsi Pertambangan

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan ST, Beneficial Owner PT AKT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tahun 2016-2025, Jum’at (27/3/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 096/019/K.3/Kph.3/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, dilakukan secara profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelas Anang.
Kasus posisi dijelaskan Anang. Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang Batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999.
Secara fakta PKP2B tersebut telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup, di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan Pertambangan Batubara yang berada di dalam wilayah PKP2B, sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” jelas Anang lebih lanjut.
Baca Juga:
- Kejati Sumsel Tetapkan 8 Pegawai Bank Pemerintah Tersangka
- KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah
- Kejati Kaltim Tahan Dirut PT JMB
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Tersangka ST disangka melanggar Pasal:
Primair: Pasal 603 Junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Junto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab KUH Pidana, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 618 Junto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selanjutnya, Tersangka ST tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan tambang yang telah dicabut izin operasionalnya sejak tahun 2017, namun masih terindikasi melakukan penambangan hingga Desember 2025.
Satgas PKH resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha.), yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

