Kedua Terdakwa dan JPU Terima Putusan

BB Sabu Lebih 400 Gram, 2 Terdakwa Dihukum 6 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa M Faisal (kiri) dan Achmad Al Muttaqin dalam siding pembacaan Putusan. Keduanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. (foto : Exclusive)
Terdakwa M Faisal (kiri) dan Achmad Al Muttaqin dalam siding pembacaan Putusan. Keduanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 2 Terdakwa divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule Bin Andriawinata, dan M Faisal alias Faisal Bin Beddu pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Senin (13/12/2021) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo SH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Nyoto Hindaryanto SH, dalam amar putusannya terhadap Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang disidang Pertama, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

Terdakwa Achmad Al Muttaqin kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga :

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Terdakwa M Faisal, nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Pada sidang sebelumnya, Senin (6/12/2021) sekitar Pukul 12:00 Wita. Kedua Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selama 7 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan.

Keduanya dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

Awal kasus ini bermula ketika anggota Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Slamet Riyadi, Gang Rata Etam, RT 01, Nomor 27, Kelurahan Karang Asam Ilir, Samarinda, dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Merespon informasi tersebut, anggota Polresta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M Faisal, Kamis (20/5/2021) sekitar Pukul 22:15 Wita.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 poket dengan berat 421,5 Gram/Brutto atau 414,92 Gram/Netto, 2 bendel plastik, 1 buah Timbangan digital warna silver, 1 unit HP VIVO warna ungu.

Dari hasil pengembangan kasus diketahui asal barang terlarang tersebut. Anggota Kepolisian kemudian menangkap Achmad Al Muttaqin, Kamis (20/5/2021) sekitar Pukul 23:30 di Jalan Kadrie Oening, Perum Kehutanan, Blok E, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Kota.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, sekitar April 2021 M Faisal menelpon Terdakwa Achmad Al Muttaqin menanyakan apakah ada pekerjaan (berjualan Narkotika jenis Sabu). Dijawab Achmad Al Muttaqin belum ada, nanti apabila ada akan dihubungi kembali.

Dalam tuntutan JPU, hal ini disebutkan memenuhi unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Desy Hasrita SH menyatakan menerima.

“Terima,” kata Terdakwa Achmad menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Begitu juga dengan Terdakwa Faisal yang didampingi Suhartini SE SH menyatakan menerima. Jawaban yang sama juga disebutkan JPU, terima. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *