Perkara Tipikor PT Bank Jabar Banten Syariah
Barang Rampasan Negara Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

HUKUMKriminal.Net, BANDUNG: Empat bidang tanah dalam satu hamparan milik Terpidana Andi Winarto terkait perkara tindak pidana korupsi dana PT Bank Jabar Banten Syariah, berhasil dilelang Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Selasa (16/12/2025).
Tim didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Kejaksaan Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 984/029/K.3/Kph.3/12/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Sabtu (20/12/2025), mengungkapkan objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp5.461.200.000 (Rp5 Milyar)
“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto SE yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Anang.
Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Dana Participating Interest
- Dana Desa Diawasi Intelijen Kejaksaan Melalui Program Jaga Desa
- WNA China Ditangkap Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding), dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siran Pers
Editor: Lukman

