Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Aniaya Tukang Ojek, Ke-6 Kalinya Residivis Ini Masuk Bui

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Ariefudin alias Atok duduk tenang mendengarkan amar putusan Majelis Hakim. (foto : Ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Ariefudin alias Atok (40) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus kembali menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Sempaja akibat perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Udin, seorang tukang ojek hingga mengalami luka serius pada bagian kepala.

Majelis Hakim yang dipimpin Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Henri Dunant Manuhua SH MHum di PN Samarinda, Senin (28/10/2019) sore, menyatakan terdakwa Atok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Vonis hakim ini sudah lebih ringan dari tuntutan JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut terdakwa Atok 5 tahun penjara.

Atok seakan tak pernah kapok keluar masuk penjara dengan perkara yang sama. Terungkap di fakta persidangan, Pria paruh baya ini sudah pernah dihukum 6 kali, 5 kali perkara penganiayaan dan satu kali perkara pemalsuan uang

Kali ini Atok harus kembali berurusan dengan hukum atas perbuatan menganiaya seorang Tukang Ojek yang kerap mangkal di Jalan Slamet Riyadi, tak jauh dari bengkel Jawa Motor, dimana Atok sering berada di sana.

Atok merasa tersinggung kepada korban Udin yang malam itu sedang asyik ngobrol bersama rekannya Syahrani yang berada 5 meter dari Atok, Jum’at (14/6/2019).

Terdakwa menduga korban ini sedang membicarakan dirinya, sehingga dia merasa tersinggung dan akhirnya melakukan penganiayaan menggunakan sebilah Samurai miliknya yang kebetulan ditaruh di bengkel tersebut. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *