PENGAKUAN SANG ISTRI PUNYA PIL BUAT TERDAKWA KALAP
Aniaya Istri, Seorang Suami Dibui 2 Tahun
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Surianyah (35), warga Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan Samarinda, Kalimantan Timur, hanya bisa pasrah saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya pada sidang yang digelar, Senin (20/8/2018).
Apesnya, terdakwa yang diseret ke Meja Hijau dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH divonis 2 tahun penjara.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang kekarasan dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU.
Kasus ini bermula ketika terdakwa memukul istrinya KTR pada hari Senin (30/4/2018) sekitar Pukul 02:00 Wita di Jalan Sultan Sulaiman, Gang 10, Sambutan, karena pengakuannya memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali.
Selain memukul dengan kepalan tangan, terdakwa juga memukul saksi korban dengan lempengan parang sepanjang 55 cm yang menyebabkan sejumlah luka memar di tubuh saksi korban, di antaranya mata, hidung, dagu, dan patah tulang selangka kanan dan jari kelingking tangan kanan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul berdasarkan hasil visum et repertum.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” sebut terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
Tidak beda dengan terdakwa, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut. Sidangpun kemudian berakhir dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)
Penulis : Lukman