PENGUNGKAPAN BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT
Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sekali lagi jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu dalam jumlah besar, Rabu (5/12/2018) sekitar Pukul 18:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan telah menangkap seorang laki-laki berinisial Za (34) dengan barang bukti 1 Poket Sabu Seberat 1.032,8 Gram/Brutto.
Selain Sabu-Sabu tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ring Road, depan Perumahan Royal Regency, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, berupa 2 buah plastik hitam merk juice ematic, 1 buah plastik bening, 1 buah bungkus Teh merk guanyinwang, 1 buah tas warna coklat merk bluffer, 1 unit Sepeda Motor Mio Soul GT warna oranye hitam dengan plat nomor KT 6832 RE, dan 1 unit Handphone merk Samsung Android warna hitam.
Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yang beralamat di Jalan Hasan Basri Gang 01, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, dijelaskan Ipda Edi bermula saat anggota Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Ring Road, tepatnya di depan Perumahan Regency sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan terlihat 1 unit motor dengan plat KT 6832 RE yang dikendarai 2 orang laki-laki berhenti di depan Perumahan Royal Regency.
Kemudian laki-laki yang dibonceng turun dari motor lalu berjalan mengarah ke daerah taman bertuliskan Royal Regency, dan terlihat mengambil 1 buah tas warna coklat. Pada saat hendak didatangi laki-laki yang belakangan diketahui berinisial Za kembali meletakkan tas tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan meminta untuk membuka tas yang sebelumnya sudah diambil lalu diletakkan kembali, terlihat 1 bungkusan platik warna hitam.
“Pada saat dibuka terlihat satu bungkusan plastik warna hitam, dan dibuka kembali terdapat satu bungkusan Teh Gunyinwang yang di dalamnya berisikan satu bungkus Sabu seberat 1.032,8 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, beberapa saat usai penangkapan.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman