Samsun : Interpelasi Itu Tidak Berarti Langsung Pemakzulan

Anggota DPRD Kaltim Ajukan Hak Interpelasi, Gubernur Belum Jalankan Keputusan Presiden

Berita Utama DPRD Politik
Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap menyerahkan dokumen pengajuan Hak Interpelasi kepada unsur pimpin yang diterima Andi Harun disaksikan Muhammad Samsun. (foto : 1st)
DPRD Kaltim

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akhirnya mengajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur Kaltim, terkait pejabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) yang hingga kini masih dijabat Plt meski telah ada pejabat definitif yang telah ditetapkan Presiden beberapa waktu lalu.

Pengajuan dokumen Hak Interpelasi itu diserahkan kepada pimpinan lembaga perwakilan rakyat tersebut yang diterima langsung unsur pimpinan DPRD Kaltim Andi Harun bersama Muhammad Samsun, di gedung D lantai 2 Kantor DPRD Kaltim Karang Paci. Dalam dokumen terdapat tanda tangan usulan Hak Interpelasi dari 20 anggota DPRD Kaltim dari 5 fraksi.

“Sudah kami terima, ada 5 fraksi yang masuk dan 20 anggota dewan, ini sudah lebih dari pada cukup untuk melaksanakan Hak Interpelasi kepada Gubernur,” jelas Samsun setelah melakukan rapat unsur pimpinan.

Menurut Samsun, rencana pemanggilan Gubernur akan melalui mekanisme paripurna yang nantinya akan dimintai persetujuan dari 50% anggota DPRD Kaltim. Usulan yang telah diterima akan segera dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, merujuk pada PP 12 tahun 2018.

“Kita akan bahas nanti di paripurna, kemungkinan tanggal 12/11/2019 nanti,” imbuh Samsun.

Masih kata Samsun dalam keterangannya, Hak Interpelasi ini diberikan dengan tujuan memperjelas alasan Gubernur Kaltim, yang hingga hari ini belum melaksanakan keputusan Presiden.

Abdullah Sani selaku Sekprov defenitif yang telah dilantik sejak Juli lalu, diketahui hingga saat ini belum juga melaksanakan tugasnya sebagai Sekprov Kaltim.

“Ketika Gubernur tidak melaksanakan keputusan Presiden terkait pengangkatan Sekda, ini kita khawatirkan berdampak ke legalitas, kinerja dan lainnya. Kita berharap Gubernur bisa melaksanakan keputusan Presiden tersebut,” kata Samsun lebih lanjut.

Samsun juga menjelaskan, bahwa Hak Interplasi tersebut bukanlah pemakzulan.

“Interplasi itu tidak berarti langsung pemakzulan, tidak seseram itulah. Interpelasi itu hanya hak untuk bertanya kepada kepala daerah, terkait pada keputusan strategis yang berdampak secara struktural. Ini kan tahapnya cuma bertanya. Ketika dipenuhi oleh Gubernur jadi nggak perlu masuk tahapan Angket,” tandasnya.  (HK.net)

Penulis : IB

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *