Paling Lama, Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara

Amar Tuntutan 9 Terdakwa Perkara Mega Korupsi Pertamina Berbeda

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (foto: Exclusive)
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan, Jum’at (13/2/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 062/019/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 9 terdakwa dalam perkara tesebut.

Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut masing-masing; Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Terdakwa Agus Purwono dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti Rp5 miliar. Terdakwa Yoki Firnandi dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total Rp5 miliar. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total Rp5 miliar.Terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total Rp1,17 triliun.

Terdakwa Dimas Werhaspati dituntut pidana penjara16 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total Rp1 triliun dan USD 11 juta. Terdakwa Riva Siahaan dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total Rp5 miliar. Terdakwa Edward Corne dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total Rp5 miliar. Dan Terdakwa Maya Kusmaya dituntut pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, membayar Uang Pengganti total Rp5 miliar.

Anang lebih lanjut menjelaskan, perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

“Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina, dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM,” jelas Anang.

JPU menekankan bahwa pembebanan Uang Pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam keterangannya.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Kesembilan terdakwa yang merupakan klaster pertama dari delapan belas terdakwa dalam perkara ini didakwa selaku:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga, Juni 2023-2025, nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN) Jkt.Pst.
  2. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, 2023-2025, nomor perkara 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  3. Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT KPI, 1 April 2023 – 1 Juni 2024, nomor perkara 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  4. Edward Corne (EC), Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesse Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (SH C&T), 2021-Desember 2022, nomor perkara 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  5. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim mulai tahun 2023, nomor perkara 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur PT Tangki Merak tahun 2013-2023, nomor perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, nomor perkara 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
  8. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), 27 September 2022 – 24 Februari 2025, nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.
  9. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), 27 September 2022 – Februari 2025 nomor perkara 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM, dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 (USD 2 miliar) berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota, dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri . (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *