Bantuan Rp1,5 Milyar
Aksi Kemanusiaan, IKAHI Peduli Bantu Korban Banjir di Sumatera

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), terus melanjutkan aksi kemanusiaannya bagi masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Sumatera.
Melalui Program IKAHI Peduli, organisasi profesi hakim ini menyalurkan bantuan lanjutan kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bagian dari respons berkelanjutan IKAHI terhadap situasi darurat kemanusiaan.
Penyaluran bantuan ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, ketika Pengurus Pusat IKAHI (10/12/2025) menurunkan langsung tim ke lapangan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Langsa dan Kuala Simpang, Aceh.
Tim IKAHI yang diketuai Sobandi selaku Ketua Komisi IV PP IKAHI Bidang Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat tersebut, secara langsung menyampaikan bantuan sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran organisasi di tengah masyarakat yang terdampak musibah.
Baca Juga:
- Barang Rampasan Negara Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan
- Perkara Korupsi Dana Participating Interest
- Dana Desa Diawasi Intelijen Kejaksaan Melalui Program Jaga Desa
Dalam rangkaian Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XXI IKAHI, bantuan IKAHI Peduli juga telah diserahkan secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Minggu (14/12/2025).
Penyerahan simbolis tersebut menandai komitmen Mahkamah Agung dan keluarga besar IKAHI, dalam mendukung aksi kemanusiaan bagi para korban bencana.
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan simbolis tersebut, bantuan IKAHI Peduli kemudian ditransfer kepada masing-masing Pengurus Daerah IKAHI, Rabu (17/12/2025) dengan total nilai mencapai Rp1 Milyar.
Dengan demikian, IKAHI PEDULI telah mengucurkan Rp1,5 Milyar lebih bantuan untuk warga peradilan korban banjir Sumatera. Bantuan tersebut ada yang berupa uang tunai dan ada juga berupa Sembako.
Adapun rincian penyaluran bantuan adalah sebagai berikut:
1. Bantuan tanggap darurat utk Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp500 Juta lebih.
2. Pengurus Daerah IKAHI Aceh sebesar Rp500 Juta
3. Pengurus Daerah IKAHI Sumatera Utara sebesar Rp300 Juta
4. Pengurus Daerah IKAHI Sumatera Barat sebesar Rp200 Juta
Dana bantuan tersebut akan digunakan untuk membantu pemulihan dan meringankan beban warga peradilan dan masyarakat yang terdampak bencana di masing-masing wilayah, melalui koordinasi pengurus daerah setempat agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Melalui Program IKAHI Peduli, IKAHI menegaskan peran hakim tidak hanya terbatas pada tugas yudisial di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kemanusiaan.
Solidaritas para hakim dari seluruh Indonesia, tercermin dari partisipasi aktif dalam menghimpun dan menyalurkan bantuan bagi sesama yang membutuhkan.
Dana yang terhimpun lebih kurang Rp2,5 Milyar dan telah disalurkan sebesar Rp1,5 Milyar, saat ini masih tersisa saldo hampir Rp1 Milyar.
IKAHI berharap bantuan lanjutan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban bencana, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan empati dalam menghadapi situasi sulit. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Lukman

